• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Harmonisasi Produk Hukum Daerah Denpasar, Kakanwil Kemenkum Bali Tekankan Sinergi dan Kepastian Hukum

admin by admin
September 19, 2025
in Uncategorized
0
Harmonisasi Produk Hukum Daerah Denpasar, Kakanwil Kemenkum Bali Tekankan Sinergi dan Kepastian Hukum
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Denpasar,locusdelictinews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyelenggarakan rapat pengharmonisasian terhadap 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan 6 (enam) Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwali) Kota Denpasar, Jumat (19/9) di Ruang Dharmawangsa.

Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, yang menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. “Harmonisasi bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen bersama agar setiap rancangan peraturan memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Adapun tujuh rancangan yang dibahas meliputi:
1. Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah;
2. Ranperwali tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Denpasar Tahun 2025–2029;
3. Ranperwali tentang Perubahan Kedua atas Perwali Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Ranperwali tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame;
5. Ranperwali tentang Perubahan Ketiga atas Perwali Nomor 19 Tahun 2024 tentang Standar Harga Barang Tahun Anggaran 2025;
6. Ranperwali tentang Perubahan Kedua atas Perwali Nomor 20 Tahun 2024 tentang Standar Harga Jasa Tahun Anggaran 2025;
7. Ranperwali tentang Masterplan Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada Tahun 2025–2045.

Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah. Mengingat kondisi geografis Bali yang rawan bencana sekaligus menjadi pusat pariwisata dan kebudayaan, keberadaan perda ini dinilai mendesak. “Peraturan ini akan menjadi dasar hukum agar pemerintah daerah dapat segera menyiapkan langkah strategis dalam melindungi keselamatan masyarakat,” tegas Eem Nurmanah.

Bagian Hukum Setda Kota Denpasar menyampaikan apresiasi atas dukungan dan fasilitasi Kanwil Kemenkum Bali. “Kami berkomitmen menjaga kualitas produk hukum daerah dengan tetap menjalin sinergi bersama Kementerian Hukum. Hal ini penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar perwakilan Setda.

Dalam pemaparannya, I Kadek Setiawan, Perancang Ahli Madya Kanwil Bali, menjelaskan bahwa seluruh rancangan secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Namun, masih diperlukan penyempurnaan redaksional, penambahan norma, serta perbaikan teknik penulisan agar pengaturan lebih jelas dan sistematis. Matriks analisis yang dipresentasikan memuat catatan teknis yang akan segera ditindaklanjuti.

Rapat kemudian ditutup oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah. Ia menegaskan bahwa masukan dan rekomendasi yang diberikan akan segera diakomodasi dalam draf Ranperda/Ranperwali. “Tujuan kita adalah menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, aplikatif, dan bermanfaat langsung bagi masyarakat Denpasar,” ucapnya.

Dengan selesainya harmonisasi ini, tujuh produk hukum daerah Kota Denpasar siap melangkah ke tahap berikutnya dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjadi pijakan penting bagi pembangunan daerah yang lebih terarah dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 

 

 

 

 

(Ana)

Tags: Bali
Previous Post

Menanggapi Beredarnya Peristiwa Hukum Bebasnya 2 Penadah Setelah Dilakukan Restorative Justice (RJ), Pengacara TOP Kota Surabaya, Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., Angkat Bicara

Next Post

Sinergisitas Polsek Baturiti dan Forkopimcam Bersihkan Sisa Tanah Longsor di Desa Apuan

admin

admin

Next Post
Sinergisitas Polsek Baturiti dan Forkopimcam Bersihkan Sisa Tanah Longsor di Desa Apuan

Sinergisitas Polsek Baturiti dan Forkopimcam Bersihkan Sisa Tanah Longsor di Desa Apuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.