DENPASAR,locusdelictinews| Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif. Hal ini ditunjukkan melalui audiensi yang berlangsung di Ruang Arjuna pada Kamis (18/9) dengan perwakilan Pusat Bahasa Isyarat Indonesia (PUSBISINDO) Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Isya Nalapraja, menyambut baik kedatangan Koordinator PUSBISINDO Bali, Ayu Diantari, bersama Staff Humas, Ade Wirawan beserta juru bahasa isyarat. Audiensi ini bertujuan untuk memperkenalkan PUSBISINDO Bali sebagai organisasi Tuli yang berfokus pada pengajaran Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO).
Dalam kesempatan tersebut, PUSBISINDO Bali menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan langkah awal untuk mendukung pemenuhan hak-hak Tuli dan pengguna Bahasa Isyarat di Bali, khususnya dalam meningkatkan aksesibilitas pelayanan publik di lingkungan Kanwil Kemenkum Bali. Mereka juga menjelaskan bahwa pemerintah diwajibkan untuk menyediakan petugas yang mampu berbahasa isyarat sebagai bagian dari akomodasi yang layak bagi masyarakat Tuli. Selain itu, audiensi ini juga membahas potensi kerja sama melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna memperluas kolaborasi dengan Kanwil Kemenkum Bali.
Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif dan program PUSBISINDO Bali. Eem Nurmanah menegaskan bahwa kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan terpenuhinya hak-hak Tuli dalam memperoleh pelayanan publik yang inklusif.
“Kami sangat menyambut baik audiensi ini dan siap menjajaki kerja sama lebih lanjut untuk memastikan setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, mendapatkan pelayanan hukum yang prima,” ujar Eem Nurmanah.
“Hal ini sejalan dengan komitmen kami dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia. Kami berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang ramah bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali,” tambahnya.
(Ana)