Klungkung,locusdelictinews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung menandatangani Nota Kesepakatan untuk memperkuat sinergi pembangunan hukum, Kamis (18/09). Penandatanganan ini menjadi komitmen bersama dalam memperluas akses keadilan dan meningkatkan layanan hukum yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, yang hadir didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, menegaskan bahwa pembangunan hukum tidak hanya sebatas regulasi, tetapi juga harus hadir dalam bentuk pelayanan nyata, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Nota Kesepakatan ini merupakan instrumen strategis untuk memperkuat kerja sama di bidang produk hukum daerah, penyuluhan, bantuan hukum, hingga perlindungan kekayaan intelektual, termasuk bagi kreator disabilitas. Inilah wujud komitmen menghadirkan layanan hukum yang inklusif,” ujar Eem.
Apresiasi juga diberikan kepada Kabupaten Klungkung yang dinilai berhasil menorehkan capaian gemilang, di antaranya 100% desa/kelurahan telah memiliki Posbankum/Posyankumhamdes, seluruh desa ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum, serta Indeks Reformasi Hukum mencapai 97% pada 2025. Selain itu, sebanyak 155 paralegal aktif berperan sebagai ujung tombak advokasi sederhana di tingkat desa.
Lebih lanjut, Eem menekankan bahwa peningkatan layanan hukum inklusif akan terus menjadi prioritas. Hal itu diwujudkan melalui penyediaan layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, perluasan peran paralegal di desa, serta perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual, yang sangat relevan bagi Klungkung dengan kekayaan budaya, seni, tradisi, dan produk lokal yang perlu dilindungi agar memberi nilai tambah ekonomi bagi masyarakat. Termasuk pelindungan KI bagi kreator disabilitas.
Adapun ruang lingkup Nota Kesepakatan ini mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari pembentukan produk hukum daerah yang selaras dengan peraturan perundang-undangan dan aspirasi masyarakat, pemantauan serta pembudayaan hukum untuk meningkatkan kesadaran hingga ke tingkat desa dan kelurahan, hingga penyuluhan, konsultasi, dan bantuan hukum agar masyarakat kecil dapat mengakses keadilan secara adil. Selain itu, kesepakatan ini juga menekankan pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) agar peraturan dapat diakses secara transparan, pengukuran kinerja pembangunan dan reformasi hukum daerah sebagai tolok ukur tata kelola yang baik, pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang lebih cepat dan berintegritas, serta perlindungan dan pengelolaan Kekayaan Intelektual, termasuk bagi kreator disabilitas, sebagai dukungan terhadap ekonomi kreatif berbasis budaya, seni, dan tradisi lokal.
Sementara itu, Bupati Klungkung I Made Satria menyampaikan dukungan penuh atas kerja sama ini. Ia menilai kehadiran Kanwil Kementerian Hukum Bali selama ini sangat membantu dalam harmonisasi peraturan daerah, pendampingan reformasi hukum, hingga perlindungan kekayaan intelektual.
“Kami mendukung program perlindungan KI, termasuk bagi kreator disabilitas. Klungkung memiliki banyak potensi dari penyandang disabilitas yang perlu diberdayakan dan dilindungi agar memberi manfaat ekonomi,” ujar I Made Satria.
Dengan kerja sama ini, layanan hukum di Klungkung diharapkan semakin mudah diakses, transparan, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
(Ana)