• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Menteri Hukum Minta Tertib Proses Permohonan Pewarganegaraan Dalam Seluruh Tahapan

admin by admin
Agustus 30, 2025
in Berita Nasional
0
Menteri Hukum Minta Tertib Proses Permohonan Pewarganegaraan Dalam Seluruh Tahapan
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,locusdelictinews| Kementerian Hukum (Kemenkum) memastikan proses pewarganegaraan Republik Indonesia kepada orang asing dilakukan secara tertib di semua tahapannya. Upaya ini ditandai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-134 TAHUN 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan tanggal 31 Juli 2025.

Dalam SE itu, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, meminta kepada seluruh kantor wilayah (Kanwil) Kemenkum untuk melaksanakan pedoman tertib proses pewarganegaraan, mulai dari tahapan pemeriksaan kelengkapan administratif, pemeriksaan substantif, sampai pada proses pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia oleh pemohon.

Selain itu, isi SE juga memerintahkan jajaran Kemenkum di Kanwil agar menerapkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam melaksanakan pemeriksaan administratif dan pemeriksaan substantif terhadap permohonan pewarganegaraan. Permohonan pewarganegaraan harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Kanwil juga harus memastikan bahwa pemohon pewarganegaraan tidak sedang menjalani proses hukum baik di Indonesia maupun di negara asal, sekaligus memastikan seluruh dokumen persyaratan yang dilampirkan oleh pemohon memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Dulyono, mengatakan masih banyak ditemukan ketidakseragaman dari hasil pelaksanaan pemeriksaan administratif, pemeriksaan substantif dalam rangka tertib administrasi terhadap proses pewarganegaraan Republik Indonesia. Menurutnya dibutuhkan penguatan pengawasan terhadap kewajiban pemohon untuk mengembalikan dokumen kewarganegaraan dan surat-surat keimigrasian atas Namanya.

”Terbitnya Surat Edaran Nomor: M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025 ini adalah sebagai pedoman kita bersama baik yang ada di pusat maupun di Kanwil untuk memberikan pelayanan bagi pewarganegaraan bagi masyarakat,” kata Dulyono saat membuka Sosialisasi Surat Edaran Nomor:M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025, di Jakarta, Kamis (14/08/25).

Dia menambahkan dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, Kanwil diimbau untuk memastikan pemohon pewarganegaraan tidak sedang menjalani proses hukum, baik di Indonesia maupun negara asal. Kanwil juga harus proaktif dalam memastikan bahwa pemohon pewarganegaraan yang telah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan dokumen kewarganegaraan kepada kedutaan negara asal pemohon atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.

”Saya berharap seluruh proses pewarganegaraan dalam setiap tahapan semakin baik, tertib administrasi, dan mencegah adanya hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan seperti pemalsuan dokumen persyaratan serta memastikan bahwa orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia hanya menggunakan satu identitas sebagai Warga Negara Indonesia dimanapun berada dan sudah tidak menggunakan identitas dari negara asalnya. Dan semoga Surat Edaran ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

(Ana)

Tags: Jakarta
Previous Post

Lima Desa di Bali Melaju ke Tahap Nasional Penilaian JDIH Desa Terbaik 2025

Next Post

Menteri Hukum Ambil Sumpah WNI Atlit Bola: Mauro Zijlstra Resmi WNI, Siap Bela Timnas di Round 4 Kualifikasi World Cup

admin

admin

Next Post
Menteri Hukum Ambil Sumpah WNI Atlit Bola: Mauro Zijlstra Resmi WNI, Siap Bela Timnas di Round 4 Kualifikasi World Cup

Menteri Hukum Ambil Sumpah WNI Atlit Bola: Mauro Zijlstra Resmi WNI, Siap Bela Timnas di Round 4 Kualifikasi World Cup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.