• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Penyelundupan Ekstasi dan Sabu oleh Pengunjung

admin by admin
Agustus 4, 2025
in Berita Daerah
0
Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Penyelundupan Ekstasi dan Sabu oleh Pengunjung
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sidoarjo,locusdelictinew| Senin (04/08) Upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya kembali berhasil digagalkan. Seorang pengunjung berinisial DA kedapatan membawa narkotika jenis ekstasi dan sabu dalam kemasan makanan dan minuman saat hendak melakukan kunjungan. Peristiwa ini terjadi di ruang pemeriksaan Rutan Kelas I Surabaya, Senin (4/8), dan kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tomi Elyus, menyampaikan bahwa penggagalan ini merupakan hasil dari ketelitian petugas dalam melakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung. “Ini bentuk komitmen kami dalam mencegah segala bentuk penyelundupan barang terlarang demi menjaga ketertiban dan keamanan di dalam Rutan,” tegas Tomi.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Hengki Giantoro, memimpin langsung proses pemeriksaan. Kecurigaan bermula saat petugas melihat gelagat mencurigakan dari DA ketika melewati prosedur standar pemeriksaan. Dalam penggeledahan lebih lanjut, petugas memeriksa sebuah kemasan makanan ringan dan mendapati empat butir pil yang diduga ekstasi di dalamnya. Tak berhenti di situ, pemeriksaan terhadap kemasan susu yang sudah tidak tersegel juga mengungkap empat bungkus kecil berisi kristal bening yang diduga sabu.

Saat diinterogasi, DA mengaku bahwa barang-barang tersebut merupakan titipan dari warga binaan di Rutan, berinisial YE dan MK. Menindaklanjuti temuan ini, pihak Rutan Surabaya langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Waru untuk menyerahkan kasus tersebut guna penyelidikan lebih lanjut.

Sebagai langkah tegas, dua warga binaan yang diduga terlibat akan dipindahkan ke sel hukuman (straf sel) dan dijatuhi sanksi administratif berupa register F sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

“Langkah preventif dan responsif ini harus terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan keamanan di lingkungan pemasyarakatan,” tutup Tomi.

 

 

 

 

 

 

Red.

Tags: Sidoarjo
Previous Post

Kanwil Kemenkum Bali Perkuat Komitmen Menuju WBBM Melalui Peningkatan Kualitas Layanan Publik

Next Post

Kanwil Kemenkum Bali Dukung Penuh Inisiatif Bale Kertha Adhyaksa

admin

admin

Next Post
Kanwil Kemenkum Bali Dukung Penuh Inisiatif Bale Kertha Adhyaksa

Kanwil Kemenkum Bali Dukung Penuh Inisiatif Bale Kertha Adhyaksa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.