Surabaya,locusdelictinews|Aksi pelaku Kejahatan (Curanmor) di jalan Sidokapasan V No-5, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya.akhirnya berhasil ditangkap
Unit Reskrim Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya.
Pasalnya, Kedua pelaku berinisial AG dan M adalah spesialis curanmor yang
menyasar di beberapa wilayah kota Surabaya dan mengaku pernah melakukan aksi pencurian di 12 TKP. Tersangka ditangkap setelah kepolisian melacak CCTV yang ada di lokasi.
“Usai mendapatkan ciri-ciri pelaku akhirnya Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto memburu hingga berhasil menangkap kedua pelaku yang dikenal dengan julukan Upin Ipin.” kata Kapolsek Simokerto Kompol Didik Triwahyudi pada Senin (28/07/2025).
Lanjut, Kompol Didik Triwahyudi menjelaskan, awalnya anggota kami mendapatkan laporan dari korban bahwa kendaraan R2 nya telah hilang saat terparkir di depan fotocopy di jalan Sidokapasan V No-5, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya.
“Korban mengaku bahwa akan berniat mencetak foto, korban memarkir sepeda motornya di tempat foto copy dengan keadaan motor dikunci stir.” Katanya
Setelah ditinggal masuk kedalam dan ditinggal sekitar 5 menit, tak lama kemudian Motor Honda Vario milik korban lenyap diduga diambil orang.
Masih kata, Kompol Didik Triwahyudi, Pelaku mengambil motor Honda Vario
125 Warna Putih Nopol N-6752-NZ.
milik korban dengan cara merusak
kunci kontak menggunakan kunci palsu dan pelaku sering melakukan aksinya pada saat subuh dini hari.
Begitu berhasil mengambil motor korban, pelaku kemudian meninggalkan tempat untuk melarikan diri, tetapi aksinya terekam kamera CCTV yang ada dilokasi sehingga pencurian berhasil diungkap nya.” Bebernya
Dari tersangka, Didik Triwahyudi menuturkan selain dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa Satu buah Flashdisk berisi rekaman CCTV, satu Kunci Pas ukuran 8, satu Kunci T, satu Kunci L yang ujungnya sudah di runcingkan, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna Putih, dan Satu Buku BPKB beserta STNK.
“Selanjutnya tersangka bersama barang buktinya dibawa ke Polsek Simokerto untuk dilakukan pendalaman serta penyidikan lebih lanjut apakah pelaku masih ada TKP lain.” Ujarnya.
Disamping menahan dan menjebloskan tersangka kedalam tralis besi, kepolisian juga menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan
“Yang ancamannya hukuman paling lama 7 tahun penjara,” Pungkasnya.
(Amsory)