Denpasar,locusdelictinews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyelenggarakan Rapat Pemeriksaan Data Dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun Anggaran 2025 secara hybrid, menggabungkan pertemuan luring di Ruang Nakula dan daring melalui Zoom Meeting (23/07).
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis Kementerian Hukum dalam memperkuat pelaksanaan tata kelola hukum nasional di daerah, khususnya melalui penguatan pemahaman teknis Tim Kerja IRH dalam memenuhi ketentuan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2025. Rapat dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dr. Mustiqo Vitra Ardhiansyah serta Tim Sekretariat IRH Wilayah Bali. Hadir pula secara daring para Kepala Bagian Hukum dan Tim Kerja IRH dari Provinsi hingga kabupaten/kota se-Bali.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah menekankan bahwa pelaksanaan IRH merupakan bentuk manajemen risiko dalam mewujudkan sistem hukum yang bersih dan profesional. Ia berharap kegiatan ini mampu memastikan kesiapan teknis daerah dalam menghadapi penilaian mandiri IRH 2025.
Sementara itu, Djatmiko, Analis Kebijakan Madya dari Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum, memaparkan pentingnya menjaga konsistensi capaian. Ia mengungkapkan bahwa capaian IRH Bali pada tahun 2024 tergolong tinggi, namun justru menjadi tantangan tersendiri untuk dipertahankan. Ia menekankan pentingnya ketepatan struktur organisasi tim penilai dan ketegasan dalam verifikasi dokumen.
Verifikasi data dukung menjadi sorotan utama. Tim Sekretariat Wilayah memiliki tanggung jawab memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebelum bisa dinilai oleh Tim Asesor. Dokumen yang lengkap namun tidak sesuai tetap harus diberi catatan khusus, karena akan memengaruhi validitas hasil penilaian.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Kementerian Hukum Wilayah Bali dalam mendukung pemerintah daerah menjaga kualitas dan integritas reformasi hukum. Sinergi antarlembaga diharapkan mampu mempertahankan prestasi Bali dalam IRH, sekaligus mendorong perbaikan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional.
(Ana)












