Badung,locusdelictinews|Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali telah memberikan pendampingan dan fasilitasi intensif dalam penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Badung tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, (21/7), di Ruang Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Badung.
Pendampingan ini dilakukan sebagai respons terhadap kebutuhan akan pembaruan regulasi terkait hak keuangan dan administratif anggota DPRD, seiring dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017. Regulasi sebelumnya, Perbup Badung Nomor 56 Tahun 2017 dan perubahannya, dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi hukum terkini.
Tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Bali diantaranya Perancang Ahli Madya, I Eka Agustina didampingi Perancang Ahli Muda, Petrus Kadek Suherman dan Arief Haryanto, hadir untuk memberikan asistensi. Mereka disambut oleh Sekretaris Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Badung, I Nyoman Satria.
Dalam pertemuan tersebut, tim Kanwil Kemenkumham Bali memaparkan hasil analisis dan evaluasi terhadap Perbup sebelumnya, yang mengidentifikasi beberapa poin krusial. Rekomendasi tersebut mencakup:
* Adanya perubahan nomenklatur tunjangan transport bagi Pimpinan DPRD menjadi kendaraan perorangan pribadi, sesuai PP Nomor 1 Tahun 2023;
* Penghapusan norma hukum ganda dalam Pasal 8 ayat (2) Perbup Badung Nomor 11 Tahun 2021 yang memiliki kesamaan dengan Pasal 6 ayat (2);
* Usulan perubahan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi yang didasarkan pada hasil apresel, dengan catatan tidak melebihi besaran di tingkat Provinsi Bali;
* Penyelesaian dualisme pengaturan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD antara Perbup Badung Nomor 11 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2017, yang berpotensi menimbulkan temuan keuangan daerah.
Sekretaris Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Badung menyambut baik masukan dan rekomendasi dari Kanwil Kemenkumham Bali. Beliau menyepakati pentingnya segera mengusulkan Peraturan Bupati yang baru untuk memberikan kepastian hukum dan mengurangi risiko pelanggaran dalam pengelolaan keuangan daerah terkait hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD Badung.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Bali dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang harmonis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menyambut baik inisiatif DPRD Kabupaten Badung untuk memperbarui regulasi ini,” ujar Eem Nurmanah. “Kepastian hukum dalam pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD sangat krusial untuk mencegah potensi masalah di kemudian hari dan memastikan akuntabilitas. Kanwil Kemenkum Bali akan terus memberikan dukungan penuh agar peraturan yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian hukum dan bermanfaat bagi pembangunan daerah,” tamhabnya.
Kegiatan fasilitasi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan di Kabupaten Badung.
(Ana)

