• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polisi Amankan Tujuh Pelaku Pengeroyokan di Depan Pabrik Gula Candi Sidoarjo

admin by admin
Juli 9, 2025
in Hukum Kriminal
0
Polisi Amankan Tujuh Pelaku Pengeroyokan di Depan Pabrik Gula Candi Sidoarjo
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sidoarjo,Locusdelictinews| Tujuh pemuda ditetapkan sebagai pelaku pengeroyokan terhadap M.A.F.Z, laki-laki 16 tahun, asal Desa Kedungbocok, Kecamatan Tarik yang terjadi di depan Pabrik Gula Candi, pada Sabtu, (5/7/25). sekitar pukul 02.30 WIB.

Mereka yang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo, adalah ZMA (19) warga Gajah Magersari, KSP (20) warga Gajah Magersari, FNW (18) warga Desa Kloposepuluh, AC (15) warga Desa Kloposepuluh, BA (14) warga Ketintang Kota Surabaya, RF (16) warga Desa Kloposepuluh dan AMP (17) Kecamatan Purworeja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Fahmi Amarullah mengatakan kejadian bermula, ada kelompok korban melewati area diduga akan balap liar yang dilakukan para pelaku.

Salah satunya menyalakan petasan/kembang api, jagang tengah di gesekkan ke aspal dan terdapat orang yang mengibarkan atribut komunitas,” kata Kompol Fahmi, Rabu (9/7/25).

Setelah kelompok korban lewat, salah satu tersangka FNW meneriaki korban paling belakang dengan meneriaki gangster-gangster.

Atas teriakan tersebut, para pelaku langsung mengejar kelompok korban.

Sesampainya di Jl. Raya depan Pabrik Gula Candi, korban MAFZ dipepet oleh ZMA dan KSP hingga korban dipukul lalu jatuh dari motornya.

Akibat pukulan yang diterimanya, membuat korban dibawa ke RSUD Sidoarjo,” jelas Kompol Fahmi.

Dari hasil penyelidikan, petugas menyita barang bukti antara lain 4 buah Handphone, 2 buah jaket hoodie warna hitam, 1 buah celana pendek warna coklat, 1 buah ikat pinggang, 1 buah jaket sweater warna coklat muda, 1 buah helm, 2 unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenai pelanggaran Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf c Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.

Dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

(Narko).

Tags: Sifoarjo
Previous Post

SPN Polda Jatim Gelar Panen Raya Jagung, Wujudkan Ketahanan Pangan.

Next Post

Ciptakan Kota Aman, Walikota Eri Cahyadi dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Sepakati Kolaborasi Strategis

admin

admin

Next Post
Ciptakan Kota Aman, Walikota Eri Cahyadi dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Sepakati Kolaborasi Strategis

Ciptakan Kota Aman, Walikota Eri Cahyadi dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Sepakati Kolaborasi Strategis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.