• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home TNI dan Polri

Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Penipuan Dan Penggelapan Dengan Melalui Marketplace

admin by admin
Juli 7, 2025
in TNI dan Polri
0
Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Penipuan Dan Penggelapan Dengan Melalui Marketplace
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya,locusdelictinews|Pelaku penipuan dengan penggelapan di Surabaya kembali dipamerkan ke publik oleh Polrestabes Surabaya, pelaku berinisial OH (28)tahun, warga Dusun Tempuran, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto.

Pasalnya, Ia ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari korban bahwa sepeda motornya telah di bawa kabur saat transaksi jual beli motor. Korban dan pelaku saling kenal melalui media online (Medsos)

“Korban awalnya memposting sepeda motor Suzuki GSX R150 melalui marketplace Facebook. kemudian pelaku berminat untuk membelinya dan mengecat korban Anam Malik melalui WhatsApp nya.,” tutur Luthfi Sulistiawan, pada Senin 07 juli 2025.

Lanjut, masih kata Luthfi. Pelaku datang kerumah korban Wonokromo Tengah Gang 4, Surabaya untuk bermaksud mencoba motor yang mau dijual, sementara pelaku di menitipkan sepeda motor yang ia bawa sebelumnya kepada korban.

“Pelaku meminta izin kepada korban untuk mencobanya dan menitipkan sepeda motor Honda CBR tahun 2016 berwarna merah putih serta TKP sebagai jaminan, namun sepeda motor korban yang di coba justru tidak kembali sehingga terjadi laporan.” Ungkapnya.

Begitu laporan petugas langsung berusaha mencari keberadaan pelaku sehingga ia dapat ditangkap di tempat persembunyiannya yaitu di dalam rumah kos nya yang berada di Tenggilis Mejoyo Gang Buntu 07, Kali Rungkut, Surabaya.

“Disamping tersangka kami juga mengamankan dua sepeda motor termasuk milik pelaku yang ditinggal dirumah korban dan satu handphone Samsung serta STNK asli.” Tambah
Kombespol Luthfi Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya,

Tersangka berikut barang buktinya kini tengah dilakukan pemeriksaan mendalam serta dilakukan penahanan atas perbuatanya dibalik jeruji besi milik Polrestabes Surabaya.

“Tersangka juga akan kami jerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.” Pungkasnya.

 

 

 

 

{“Amsory”}

Tags: Surabaya
Previous Post

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali Gelar Peningkatan Pemahaman Analisis dan Evaluasi Hukum Bersama BPHN

Next Post

Polres Tuban Intensifkan Patroli Malam Pastikan Pengesahan Warga Baru PSHT Aman

admin

admin

Next Post
Polres Tuban Intensifkan Patroli Malam Pastikan Pengesahan Warga Baru PSHT Aman

Polres Tuban Intensifkan Patroli Malam Pastikan Pengesahan Warga Baru PSHT Aman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Budaya
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Mitrapublik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.