Mojokerto,locusdelictinews|Sebagai bentuk pemenuhan hak komunikasi dan dukungan terhadap proses pembinaan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto menyediakan fasilitas Wartel Khusus Lembaga Pemasyarakatan (Wartelsuspas) bagi warga binaan. Fasilitas ini memungkinkan warga binaan untuk berkomunikasi secara legal, aman, dan terpantau dengan keluarga di luar Lapas.(29/6)
Wartelsuspas ini beroperasi di bawah pengawasan petugas dan dilengkapi dengan sistem pencatatan guna memastikan penggunaannya tetap sesuai aturan. Warga binaan yang ingin menggunakan fasilitas ini harus terlebih dahulu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, termasuk pendaftaran dan pengecekan identitas.
Kalapas Mojokerto, Rudi Kristiawan, menjelaskan bahwa keberadaan wartel ini merupakan bagian dari komitmen Lapas dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang manusiawi, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan komunikasi ilegal.
“Dengan adanya Wartelsuspas, warga binaan tetap bisa menjaga hubungan dengan keluarga secara sah dan terpantau. Ini adalah upaya kami untuk memberikan hak-hak dasar warga binaan tanpa mengabaikan aspek keamanan dan pengawasan,” ujar Rudi Kristiawan.
Fasilitas ini tidak hanya menjadi sarana komunikasi, tetapi juga sebagai bentuk dukungan psikologis yang sangat penting bagi warga binaan dalam menjalani masa pidana dan proses pembinaan menuju reintegrasi sosial yang lebih baik.
(Narco)

