• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Polsek Selemadeg Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Antarprovinsi, Pelaku Diamankan di Jember

admin by admin
Juni 16, 2025
in Berita Daerah
0
Polsek Selemadeg Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Antarprovinsi, Pelaku Diamankan di Jember
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bali,locusdelictinews| Humas Tabanan.Senin, 16 Juni 2025. Kepolisian Sektor Selemadeg, Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan uang tunai yang terjadi di sebuah proyek pembangunan rumah di Banjar Dinas Babakan, Desa Selemadeg, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan. Kasus ini bermula dari laporan Abdul Rohim Toyyib, seorang mahasiswa asal Jember yang kehilangan sepeda motor Honda Vario dan sejumlah uang pada Jumat, 13 Juni 2025.

Seijin Kapolres Tabanan, AKBP Chandra C.Kesuma,S.I.K.,M.H.melalui Kapolsek Selemadeg KOMPOL I Wayan Suastika, S.H memerintahkan”tim Unit Reskrim yang dipimpin AKP I Wayan Kawisuta, S.H. segera bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, pelaku mengarah pada Inisial HR, rekan kerja korban di proyek tersebut. Setelah dilakukan pelacakan, pelaku diketahui berada di sebuah hotel di Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Berkat koordinasi lintas wilayah dengan Polsek Pakusari, pelaku berhasil diamankan pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WITA beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, STNK, helm, pakaian, dan sejumlah uang. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri motor dan uang korban karena alasan kebutuhan ekonomi. Kerugian total yang dialami korban ditaksir mencapai Rp18 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Polsek Selemadeg telah melakukan tindakan penyidikan mulai dari pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, hingga persiapan proses penahanan. Saat ini, proses hukum terhadap tersangka tengah berlangsung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana.

 

 

 

 

 

( yanto )

Tags: Bali
Previous Post

Karutan Bangkalan Budi Setyo Prabowo Pimpin Apel yang dilaksanakan secara virtual Melalui platform Zoom Meeting

Next Post

Ketua Panitia, Ali Saragih Berikan Pernyataan Resmi Adanya Tuduhan Sepihak dari PWI Batam

admin

admin

Next Post
Ketua Panitia, Ali Saragih Berikan Pernyataan Resmi Adanya Tuduhan Sepihak dari PWI Batam

Ketua Panitia, Ali Saragih Berikan Pernyataan Resmi Adanya Tuduhan Sepihak dari PWI Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.