• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

28 Paket Sabu Siap Edar Diamankan Dari Dua Tersangka Kapas Lor Tambaksari

admin by admin
November 23, 2024
in Hukum Kriminal
0
28 Paket Sabu Siap Edar Diamankan Dari Dua Tersangka Kapas Lor Tambaksari
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya, Locusdelictinews.com-Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menangkap dua seorang pria berinisial FS (24) dan DF (27) di dalam rumah Jalan Kapas Lor Wetan 3 Buntu Kelurahan. Kapas Madya Baru, Kecamatan. Tambaksari, kota Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Mifta Irawan mengatakan penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa didalam rumah tersebut diduga dijadikan tempat transaksi Sabu.

“Menindak lanjuti hal itu, benar didalam rumah kami temukan sabu sebanyak 28 poket dengan berat 2,289 gram yang dikuasai oleh dua orang tersangka.” Jelas Suria, Sabtu (22/11).

No oo oo noLanjut Suria selain sabu pihaknya juga menyita barang bukti 1pak plastik klip kosong, 1Buah Dompet warna Hijau,1 buah HP merk OPPO, Uang Tunai hasil Penjualan Sabu Rp.77.000,1 buah HP merk Realme dan Uang Tunai hasil Penjualan Sabu Rp.10.000,-

“Dari barang tersebut diakui adalah miliknya dan didapat dari seorang bandar berinisial A yang kimia masih dalam pencarian orang (DPO) .”katanya.

Masih kata Suria, sebelumnya sabu tersebut didapat sebanyak 3 gram dengan dibeli seharga Rp 2.700.000.- sementara dalam pergram tersangka membeli Rp. 900.000.- lalu sabu tersebut dipecah menjadi beberapa bagian oleh pelaku guna diedarkan.

Sqbu yang dibeli terdamgka kepada A belum dibayar dan rencanya akan dibayar. tetapi pelaku lebih dulu kami tangkap bersama sisa penjual sabunya.” Tambah Suria.

Keduanya merupakan pemain baru dalam mengedarkan sabu, mereka baru tiga bulan beroprasi dan untung yang diperoleh saat ini sebanyak Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah),

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap tersangka agar diĀ  supaya mereka bisa menunjukan bandar lainnya selain A (DPO). ” Pungkasnya.

 

(Amsory)

 

Tags: Surabaya
Previous Post

Kunker Ke Polres Karangasem, Kapolda Bali Tekankan Soliditas Internal Jelang Pilkada

Next Post

Kapolres Badung Sapa Pedagang Pasar Mengwi Dalam Program Minggu Kasih

admin

admin

Next Post
Kapolres Badung Sapa Pedagang Pasar Mengwi Dalam Program Minggu Kasih

Kapolres Badung Sapa Pedagang Pasar Mengwi Dalam Program Minggu Kasih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.