Surabaya,locusdelictinews|Perkara pidana dengan nomor 372/Pid.B/2026/PN Sby, yang dikenal publik sebagai “Jambret Maut Jalan Kusuma Bangsa” di Kota Surabaya, telah memasuki tahapan penting dalam proses peradilan. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini, Senin (06/04/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman, S.H., menyampaikan tuntutan hukum terhadap terdakwa yang diduga terlibat dalam peristiwa kejahatan yang menimbulkan korban jiwa tersebut.
Peristiwa jambret maut yang menjadi dasar perkara ini terjadi pada 17 Desember 2024 sekitar pukul 02:15 WIB di Jalan Kusuma Bangsa, Kota Surabaya. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses penyidikan dan persidangan tahap sebelumnya, terdakwa diduga melakukan tindakan perampasan barang milik orang lain dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam sidang tahapan tuntutan ini, JPU M. Mosleh Rahman, S.H., memaparkan secara rinci bukti-bukti yang telah terungkap selama proses persidangan. Bukti-bukti tersebut meliputi keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian, hasil pemeriksaan forensik yang menunjukkan penyebab kematian korban, serta keterangan terdakwa sendiri yang telah diambil dalam proses penyidikan dan persidangan tahap sebelumnya. JPU juga menjelaskan unsur-unsur tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh terdakwa, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap, JPU M. Mosleh Rahman, S.H., mengajukan tuntutan hukum terhadap terdakwa. Tuntutan tersebut mencakup permohonan agar pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun, dengan mempertimbangkan faktor-faktor pemberat dalam perkara ini.
Faktor pemberat yang dipertimbangkan antara lain adalah dampak yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa, yaitu korban meninggal dunia, serta dampak psikologis dan sosial yang dirasakan oleh keluarga korban dan masyarakat sekitar. Selain itu, riwayat kriminal terdakwa yang berulang juga menjadi salah satu faktor pemberat yang dipertimbangkan oleh JPU dalam menentukan tuntutan hukuman.
Profil Singkat Terdakwa
Terdakwa dalam perkara ini adalah Mochamad Basyori bin Djoko, warga Jalan Semarang 83, RT 006/RW 003, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya. Berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses penyidikan dan persidangan, terdakwa memiliki riwayat kriminal yang cukup panjang.
Pada tahun 2017, terdakwa terlibat dalam tindak pidana Narkotika. Dalam perkara tersebut, Mochamad Basyori bin Djoko dijatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun dan membayar denda sebesar Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan penjara selama 1 bulan.
Selanjutnya, pada tahun 2025, terdakwa kembali terlibat dalam tindak pidana dengan nomor perkara 575/Pid.B/2025/PN Sby. Bersama temannya bernama Moch Zainul Arifin bin Mat Hasan, Mochamad Basyori bin Djoko divonis hukuman penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.
Tidak hanya itu, Mochamad Basyori bin Djoko juga tercatat dalam Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) dalam perkara lain dengan nomor 1956/Pid.B/2025/PN Sby. Dalam perkara tersebut, terdakwa divonis hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Sementara itu, pihak keluarga korban yang hadir dalam sidang ini menyampaikan harapannya agar pengadilan dapat menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada terdakwa. Mereka juga berharap bahwa proses persidangan dapat berjalan dengan lancar dan cepat, sehingga mereka dapat mendapatkan rasa keadilan yang mereka harapkan.
“Kami berharap pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa. Korban adalah Anak Tunggal kami yang berharga, dan kehilangannya telah meninggalkan luka yang dalam bagi kami semua,” ujar ibu korban dengan suara bergetar saat diwawancarai setelah sidang.
Di sisi lain, pengacara terdakwa juga memiliki kesempatan untuk menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan yang diajukan oleh JPU secara lisan dan tertulis.
“Kami akan menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan yang diajukan oleh JPU. Kami memohon keringanan kepada majelis hakim,” kata pengacara terdakwa.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada 13 April 2026, proses persidangan ini akan terus berlanjut hingga pengadilan mengambil keputusan yang final dan mengikat.
Perkara “Jambret Maut Jalan Kusuma Bangsa” ini menjadi salah satu perkara pidana yang menarik perhatian publik di Kota Surabaya. Proses persidangan yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum di Indonesia, serta dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
(Amsory)














