Sampang,locusdelictinews|kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Torjun, tepat di depan Kantor Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Minggu (05/04/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
“kecelakaan melibatkan truk barang nomor polisi L 8035 NJ yang dikemudikan Budianto (33), warga Pamekasan, dengan sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi M 5475 GF yang dikendarai Andika Dwi Putra Mubarok (20), warga Kecamatan Torjun” kata Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo
“Pengendara sepeda motor mengalami luka berat di bagian kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian,” imbuhnya Eko
Pembonceng sepeda motor, Rokib (20), mengalami luka-luka dan saat ini dirawat di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang. Sementara pengemudi truk dan penumpangnya dilaporkan dalam kondisi selamat.
kronologi kejadian Semula Kendaraan Truck Barang L 8035 NJ bermuatan Cabe yg kemudikan oleh BUDIANTO berpenumpang HERIL FAHRUDI melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan tinggi sesampainya di TKP hendak mendahului 3 (tiga) kendaraan yg ada didepannya, bersamaan dengan itu melaju Kendaraan Sepeda Motor Honda Scopy No Reg : M 5475 GF yg dikendarai oleh ANDIKA DWI PUTRA MUBAROK berboncengan dengan ROKIB melaju dari arah barat ke timur karena jarak pandang dan terlalu dekat untuk menghindar maka terjadilah Kecelakaan Lalu Lintas.
Akibat kejadian tersebut, satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka-luka. Kerugian materiil diperkirakan sekitar Rp2.000.000.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara, mematuhi aturan lalu lintas, serta memastikan kondisi tubuh dalam keadaan prima, terutama saat berkendara di malam hari.
(Red)














