Mojokerto,locusdelictinews|Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sebagai bentuk sinergi antar aparat penegak hukum, Rabu (1/4).
Kegiatan yang dilaksanakan di Rupbasan Kelas II Mojokerto ini merupakan tindak lanjut dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), dengan periode perkara dari November 2025 hingga Januari 2026.
Kehadiran Kalapas Mojokerto dalam kegiatan ini menjadi wujud dukungan terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus memperkuat koordinasi antar instansi dalam penanganan barang bukti hasil tindak pidana.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas Mojokerto, Rudi Kristiawan, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini memiliki arti penting sebagai bentuk kepastian hukum serta komitmen bersama dalam memberantas tindak pidana.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus kita dukung bersama. Ini menunjukkan bahwa setiap perkara telah ditangani secara tuntas dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Rudi.
Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara Lapas dan aparat penegak hukum lainnya sangat diperlukan dalam menciptakan sistem peradilan pidana yang terpadu dan berkeadilan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Fauzi, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi kepada publik atas penanganan perkara yang telah selesai diproses secara hukum.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk akuntabilitas kami kepada masyarakat bahwa barang bukti dari perkara yang telah inkracht tidak disalahgunakan dan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergitas antar lembaga penegak hukum di wilayah Mojokerto semakin solid dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas.
(Nrk)


















