Unit Reskrim Polsek Bubutan Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Jalan Dupak Surabaya.

banner 468x60

Surabaya, locusdelictinews l Unit Reskrim Polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan luka berat di Jalan Dupak, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.

Pasalnya, dari ketiga tersangka, yaitu Pipin Rahman Hakim (20), Tio Ferdinan Tambunan (18), dan Rifky Achmad Baihaqi (20), telah diamankan, sementara satu pelaku lain masih buron (DPO).

banner 336x280

“Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra, S.I.K., M.Si., CPHR menegaskan pihaknya akan menindak tegas kejahatan jalanan. Ia menilai aksi begal di Jalan Dupak Surabaya sangat membahayakan masyarakat. Karena itu, polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini,” ujar Kompol Sandi Putra.

Polisi mengungkap kasus tersebut berdasarkan laporan LP/B/14/III/2026 tertanggal 21 Maret 2026. Peristiwa terjadi pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan.

Masih kata Kompol Sandi Putra sebelumnya, sekelompok pemuda berkumpul di Kampung Sentong, Surabaya, pada Jumat (20/3/2026). Mereka mengonsumsi minuman keras jenis arak Bali. Selanjutnya, salah satu tersangka mengajak rekannya mencari sasaran secara acak di jalan.

Lanjut, mereka kemudian mencari sasaran secara acak di jalan dan menyerang dua pengendara motor dengan celurit, menyebabkan luka robek sepanjang 10 sentimeter di punggung kiri korban Yazid dan luka memar di bagian kepala korban M Hifni Ibrahim.

“Tak hanya itu, Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan disertai pengeroyokan hingga menyebabkan luka berat. Kami akan memproses kasus ini secara profesional dan tuntas,” ungkap Kompol Sandi Putra.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk celurit, sepeda motor Yamaha Mio merah, helm hitam, jaket hitam, rekaman CCTV, serta ponsel milik korban.

Selain menjebloskan kedalam tralis besi, tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan luka berat dan Pasal 262 ayat (3) KUHP terkait pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat.

“Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat beraktivitas pada malam hari, dan segera melapor kepada polisi jika menemukan aktivitas mencurigakan. Dengan demikian, masyarakat dapat membantu mencegah kejahatan jalanan,” pungkasnya

 

 

 

 

(Amsory)

banner 336x280