Surabaya,locusdelictinews l Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengamankan seorang pria pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu dibekuk pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 21:15 WIB, di rumahnya.
pelaku berinisial MJ (50)tahun, asal Jalan Wonokusumo, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, tak hanya itu pelaku ini adalah seorang residivis
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, S.I.K. menuturkan, penangkapan para tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat sehingga kami berhasil meringkus MJ di rumahnya.
Masyarakat yang resah dengan adanya peredaran itu, melaporkan kepolisi dan ditindak lanjuti, sehingga penangkapan dilakukan,” tutur AKBP Dodi Pratama, pada Kamis (26/03/2026).
Lanjut, pelaku MJ ditangkap didalam rumahnya, dan dari penangkapan ini polisi berhasil menyita barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dan total berat netto ± 0,252 gram.
Masih kata AKBP Dodi, ia menjelaskan dari hasil interogasi terhadap pelaku yang merupakan residivis, barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari MJ diakui miliknya dan didapatkan dari SF.
“Tak hanya itu, pelaku MJ ini adalah seorang residivis perkara Narkotika pada tahun 2023, dan untuk SF penyuplai barang saat ini masih dalam pengejaran,” kata Kasat AKBP Dodi.
Tersangka MJ juga mengaku jika barang haram ini didapatkan pada hari Kamis, 26 Februari 2026, dengan cara ketemuan langsung didepan Makam di Raya Parseh Bangkalan Madura.
Selanjutnya, MJ mendapatkan sebanyak 1 gram haraga 650.000 pergram dengan tujuan untuk dijual belikan dengan harga Rp. 150.000- Rp 200.000 per poket dengan harapan mendapatkan keuntungan Rp Rp 150.000 per gramnya.
Untuk barang bukti yang disita berupa, 3 bungkus plastik berisi sabu dengan berat netto + 0,120 gram, berat netto + 0,131 gram dan berat netto + 0,001 gram, 2 bendel plastik klip, 2 skrop dari sedotan, 2 timbangan elektrik, Uang hasil penjualan Rp 100.000, dan HP
Selain menjebloskan kedalam tralis besi, AKBP Dodi menegaskan kepolisian juga menjerat tersangka dengan Pasal dengan Pasal 114 Ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UURI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subs Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UURI No.1 tahun 2023 tentang KUHP Sebagaimana diubah dengan UU.RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kasat AKBP Dodi menambahkan, ia akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkotika. Kami juga meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan,” tambahnya.
Dengan tertangkapnya MJ, diharapkan peredaran Narkotika di kawasan Wonokusumo Surabaya dapat ditekan dan memberi efek jera bagi para pelaku lainnya.
(Amsory)


















