461 Warga Binaan Lapas Mojokerto, Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H

TNI dan Polri313 Views
banner 468x60

Mojokerto,Locusdelictinews, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto memberikan Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H Tahun 2026. Sebanyak 461 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Dari jumlah tersebut, sebanyak 455 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana, sementara 6 orang menerima Remisi Khusus II (RK II), dimana 5 orang di antaranya langsung bebas setelah remisi diberikan, Sabtu (21/3/26).

Pemberian remisi ini merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta menunjukkan perubahan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana.

banner 336x280

Berdasarkan data per 21 Maret 2026, jumlah penghuni Lapas Mojokerto tercatat sebanyak 944 orang, terdiri dari 363 orang tahanan dan 581 orang narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 461 orang dinyatakan berhak menerima Remisi Khusus Idul Fitri tahun ini.

Adapun rincian besaran remisi yang diberikan meliputi RK I 15 hari sebanyak 115 orang, 1 bulan sebanyak 318 orang, dan 1 bulan 15 hari sebanyak 22 orang. Sementara untuk RK II, masing-masing 3 orang menerima remisi 15 hari dan 3 orang menerima remisi 1 bulan.

Jika dilihat berdasarkan jenis tindak pidana, penerima remisi didominasi oleh pidana umum sebanyak 227 orang, disusul narkotika sebanyak 217 orang, trafficking 9 orang, serta korupsi sebanyak 8 orang, sementara untuk kasus terorisme dan illegal logging nihil.

Kepala Lapas Mojokerto, Rudi Kristiawan, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif. “Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Selain sebagai bentuk pembinaan, pemberian remisi juga memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi anggaran negara. Berdasarkan perhitungan dengan indeks biaya makan sebesar Rp21.000 per orang per hari, total penghematan yang dihasilkan mencapai Rp260.380.000 dari seluruh penerima remisi.

Di sisi lain, remisi juga berkontribusi dalam mengurangi over kapasitas Lapas Mojokerto. Dari kapasitas ideal 344 orang dengan jumlah penghuni sebelumnya mencapai 944 orang atau 274,4 persen, setelah pemberian remisi jumlah penghuni berkurang menjadi 939 orang atau 272,9 persen.

Dengan demikian, pemberian Remisi Khusus Idul Fitri tidak hanya menjadi bentuk penghargaan bagi warga binaan, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas, efisiensi anggaran, serta peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan,”Pungkasnya.

 

 

 

 

(Nrk)

banner 336x280