Surabaya,locusdelictinews l Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan melalui media sosial Facebook terhadap wartawan bernama Samsul Samsudin secara resmi telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya pada hari Rabu (18/02/2026) sekitar pukul 19:00 WIB. Pelaporan tersebut dilakukan oleh Samsul sendiri didampingi oleh rekan-rekan wartawan yang tergabung dalam Komunitas Vanguard Jurnalis dan Team Uget-Uget.
Dalam keterangannya, Samsul menyampaikan, bahwa dirinya telah melaporkan pemilik akun Facebook dengan nama Rama Dhani serta Masduki terkait dengan peristiwa tersebut. Selain itu, ia juga telah menerima tanda bukti lapor dengan nomor: TBL/B/479/II/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.
“Kami datang ke Polrestabes Surabaya hari ini untuk mengajukan laporan resmi terkait dengan penyebaran informasi yang tidak benar dan merendahkan terhadap saya sebagai wartawan melalui platform media sosial Facebook,” ucap Samsul di hadapan sejumlah awak media yang menghadiri acara pelaporan.
Sementara itu, Dodik Firmansyah, S.H., yang bertindak sebagai kuasa hukum dan turut mendampingi Samsul dalam proses pelaporan menjelaskan, bahwa kasus ini pertama kali diketahui setelah pelapor mendapatkan informasi dari rekan-rekan seprofesi mengenai adanya unggahan yang menyangkut dirinya di dalam Grup Facebook bernama Komunitas Warung Madura Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Malang, dll).
“Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ditemukan bahwa akun yang dimiliki oleh Rama Dhani telah menyebarkan dua buah postingan sekaligus yang memajang foto milik Samsul Samsudin dengan konten yang tidak sesuai dengan kenyataan,” jelas Dodik Firmansyah.
Menurut informasi yang disampaikan oleh advokat yang juga menjadi kuasa hukum media Targetnews.id tersebut, postingan pertama menggunakan caption berbahasa Madura yang berbunyi: “Yak wartawan reng se alapor agie berung ajuel rokok madure.. Tengeni tretan.. (ini wartawan orang yang melaporkan warung menjual rokok madura.. perhatikan saudara)”, serta dilengkapi dengan tagar #pemalakberkedokWARTAWAN AREA dan #kenjeran.
Pada postingan kedua yang juga disebarkan melalui akun yang sama, lanjut Dodik Firmansyah, digunakan foto Samsul Samsudin yang sedang melakukan panggilan telepon dengan caption: “Tengah-tengah PEMALAK BERKEDOK WARTAWAN… pade reng madurena nyare lako laen (sama-sama orang maduranya cari pekerjaan lain)”.
“Ini jelas merupakan tindakan yang merugikan bagi pelapor secara pribadi, khususnya juga bagi profesi wartawan pada umumnya. Hal tersebut tidak hanya mencederai nama baik individu, tetapi juga merusak marwah dunia jurnalistik yang seharusnya dijunjung tinggi. Selain itu, kami juga mengajak aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku tindakan ini beserta dengan jaringan peredaran rokok ilegal yang diduga menjadi latar belakang peristiwa ini,” tegas Dodik dengan nada tegas.
Dodik Firmansyah menambahkan, bahwa persoalan yang terjadi pada Samsul Samsudin bukanlah perkara yang dapat dianggap sepele. Menurutnya, negara tidak boleh berada pada posisi yang lemah dalam menghadapi fenomena Mafia Rokok Ilegal yang kini semakin menjamur di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya.
“Negara memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan perlindungan hukum yang optimal terhadap setiap wartawan yang sedang menjalankan tugas dan kewajibannya. Jika setiap wartawan yang datang untuk melakukan konfirmasi informasi kemudian direkam dan disebarluaskan secara tidak sah tanpa izin serta digunakan untuk membentuk opini negatif di masyarakat, maka hal ini akan menjadi preseden yang sangat berbahaya bagi dunia pers dan kebebasan berbicara di negara ini,” pungkasnya.
Di sisi lain, perwakilan dari Team Uget-Uget yang juga mendampingi pelaporan tersebut menyatakan dengan tegas, bahwa komunitas yang berbasis di wilayah Surabaya Utara tersebut berkomitmen penuh untuk terus mengawal perkara ini sampai tuntas.
“Kami secara tegas menyatakan perang terhadap segala bentuk peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Pahlawan ini, karena negara telah banyak mengalami kerugian finansial akibat aktivitas para mafia rokok ilegal yang mencapai angka miliaran rupiah setiap tahunnya. Apalagi beredar kabar, modus operandi yang digunakan oleh mereka diduga memanfaatkan rakyat kecil sebagai alat untuk berbenturan dengan aparat penegak hukum,” tandas perwakilan tersebut.
Perwakilan Team Uget-Uget juga menegaskan, bahwa komunitasnya akan terus mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh Samsul Samsudin serta berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mengakhiri segala bentuk aktivitas yang merugikan negara dan masyarakat.
(Amsory)















