Bali,locusdelictinews|Polres Tabanan – Humas Tabanan.Polres Tabanan menerima kegiatan Penyuluhan Hukum Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dilaksanakan oleh Bidang Hukum Polda Bali, bertempat di Aula Wisnu Hartono Polres Tabanan, Rabu (11/2/2026). Kegiatan ini berlangsung pukul 09.00 hingga 10.30 Wita dan diikuti oleh 50 personel Polres Tabanan dan Polsek jajaran yang telah ditunjuk.
Penyuluhan hukum tersebut dipimpin oleh Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Bali AKBP Anak Agung Pujanggayasa, S.S., beserta Tim Luhkum Bidkum Polda Bali, dan diterima langsung oleh Wakapolres Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja Putra, S.Sos., M.H. Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemahaman personel Polri terhadap KUHAP yang baru sebagai dasar pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan yang profesional, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., melalui Wakapolres Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja Putra, S.Sos., M.H.mengatakan” Dalam sambutannya, Wakapolres Tabanan menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada Tim Luhkum Bidkum Polda Bali. Ia menekankan pentingnya kegiatan sosialisasi ini mengingat KUHAP yang baru menuntut seluruh personel, khususnya penyidik dan penyidik pembantu, untuk mempelajari kembali ketentuan hukum acara pidana dari awal agar tidak terjadi kesalahan prosedur dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Sementara itu, sambutan Kabidkum Polda Bali yang dibacakan AKBP Anak Agung Pujanggayasa menegaskan bahwa pembaruan KUHAP merupakan bentuk adaptasi hukum terhadap perkembangan zaman, dengan menitikberatkan pada sistem peradilan yang lebih modern, transparan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Melalui kegiatan penyuluhan ini diharapkan seluruh personel mampu mengimplementasikan KUHAP yang baru secara optimal dan menurunkan pemahaman tersebut kepada anggota lainnya, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
(yanto)

















