Tiang WiFi Tampa Izin Setinggi ±7 Meter Ancam Keselamatan Warga Surabaya

Investigasi33 Views
banner 468x60

Surabaya,locusdelictinews|Pembangkangan terhadap aturan kembali terjadi di Kota Surabaya. Di kawasan Kebun Dalem, Kecamatan Simokerto, warga memergoki rencana pemasangan tiang WiFi baru pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB atau seusai Dhuhur, meski jaringan WiFi di lokasi tersebut belum mengantongi izin resmi dari Dinas PU maupun Pemerintah Kota Surabaya.

Tiang-tiang WiFi yang telah berdiri sekitar dua hingga tiga bulan itu disebut warga memiliki ketinggian sekitar tujuh meter, dipasang pada posisi berisiko, sebagian memakan badan jalan dan berdiri di tepi lintasan warga. Keberadaan tiang setinggi itu dinilai berpotensi membahayakan keselamatan, terlebih jika pondasi tidak memenuhi standar teknis.

banner 336x280

Jaringan WiFi tersebut diduga milik penyedia Viiberstar, dengan pelaksana lapangan Fiki Anton Mustakim. Menurut warga, pemasangan dilakukan tanpa perhitungan teknis yang jelas, tanpa papan identitas, serta tanpa kejelasan penanggung jawab di lapangan.

“Tiangnya tinggi, sekitar tujuh meter. Kalau roboh, dampaknya besar. Bisa menimpa rumah atau kendaraan. Tapi tidak ada yang bertanggung jawab,” ujar seorang warga.

 

Warga juga mempertanyakan kedalaman dan kekuatan pondasi tiang. Dengan tinggi mencapai ±7 meter, tiang yang ditanam dangkal dinilai rawan miring atau roboh, terutama saat hujan deras dan angin kencang.

Selama kurang lebih dua hingga tiga bulan terpasang, warga mengaku tidak pernah melihat adanya izin yang ditempel atau sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Kondisi ini menambah kekhawatiran akan pengabaian keselamatan publik.

Merasa terancam, warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satpol PP Kota Surabaya. Laporan itu segera ditindaklanjuti. Kasatpol PP Kota Surabaya menginstruksikan Satpol PP Kecamatan Simokerto untuk turun langsung ke lokasi.

Dalam pemeriksaan, pelaksana lapangan Viiberstar, Fiki Anton Mustakim, dibawa ke Kantor Kelurahan Simokerto untuk klarifikasi. Saat diminta menunjukkan dokumen perizinan pemasangan tiang dan jaringan WiFi, yang bersangkutan tidak mampu memperlihatkan izin resmi, baik dari PU maupun Pemerintah Kota Surabaya.

Petugas kemudian menelusuri titik pemasangan dan menemukan beberapa tiang WiFi setinggi ±7 meter yang telah terpasang sekitar 2–3 bulan, serta adanya rencana penambahan tiang baru yang belum sempat direalisasikan.

Atas pelanggaran tersebut, Satpol PP langsung bertindak tegas. Sejumlah tiang ditertibkan, jaringan diamankan, dan pelaksana dikenai surat tilang penertiban. Satpol PP menegaskan seluruh aktivitas pemasangan dan operasional WiFi dihentikan total hingga perizinan dipenuhi.

“Tidak boleh ada pemasangan maupun operasional sebelum izin lengkap. Ini menyangkut keselamatan masyarakat,” tegas petugas Satpol PP Kecamatan Simokerto.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa pemasangan infrastruktur tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan warga. Warga mendesak Pemkot Surabaya bertindak tegas dan konsisten agar praktik serupa tidak terulang.

 

 

 

 

(Amsory)

banner 336x280