Surabaya,locusdelictinews|Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko emas di kawasan Tambaksari. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bhara Daksa Polrestabes Surabaya, Jumat (30/1/2026) sore
Pasalnya, Dalam kasus ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya menetapkan empat perempuan warga negara asing (WNA) sebagai tersangka. Aksi pencurian terjadi di Toko Emas Mahkota, Jalan Pacar keling Nomor 43, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Dr. Edy Herwiyanto, SH menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban bernama Toa Andry Dwi Sanjaya melaporkan kejadian tersebut pada Desember 2025. Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan penyelidikan secara intensif.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan bahwa para pelaku merencanakan aksinya secara matang. Kelompok tersebut terdiri dari empat perempuan dewasa dan satu anak di bawah umur. Sebelumnya, para pelaku berangkat dari Jakarta dan menginap di sebuah hotel di Surabaya.
Selanjutnya, para pelaku melakukan survei lokasi pada 22 Desember 2025. Dua hari kemudian, tepatnya pada 24 Desember 2025, mereka kembali mendatangi toko emas dengan menggunakan mobil sewaan. Dalam aksinya, para pelaku membagi peran secara jelas.
“Masih kata AKBP Dr. Edy Herwiyanto, Dua pelaku bertugas mengalihkan perhatian pegawai toko. Sementara itu, dua pelaku lainnya mengambil emas dari etalase. Anak di bawah umur menunggu di luar toko untuk memantau situasi,” tutur AKBP Edy Herwiyanto.
Untuk melancarkan aksinya, para pelaku memanfaatkan kelengahan karyawan. Mereka mengenakan jubah panjang berwarna gelap, memakai masker, serta berkomunikasi menggunakan bahasa Inggris dan Arab sehingga pegawai kesulitan memahami maksud mereka.
“Saat pegawai terfokus pada pelaku yang berpura-pura membayar di kasir, pelaku lain langsung mengambil emas dari etalase dan melarikan diri,” ujarnya
Akibat kejadian tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur 19 gelang emas dan 32 kalung emas berkadar 16 karat dengan total berat lebih dari 135 gram. Setelah itu, mereka langsung kembali ke Jakarta dan menginap di sebuah hotel di kawasan ibu kota.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengetahui bahwa tekanan ekonomi mendorong para pelaku melakukan pencurian. Para tersangka masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dan izin tinggal terbatas yang telah diurus sejak 2023. Mereka tercatat berdomisili di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Polisi mengamankan empat tersangka berinisial YM dan ZH, warga negara Pakistan, serta MR dan FR, warga negara Jordania. Seluruh tersangka berjenis kelamin perempuan dan kini menjalani penahanan di Mapolrestabes Surabaya.
“Kami segera merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke jaksa penuntut umum pada pekan depan bersama barang bukti,” tegasnya.
Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi rekaman CCTV, nota pembelian, rompi dan jubah hitam, empat unit telepon genggam, dokumen identitas pribadi, serta uang tunai asing sebanyak 114 lembar pecahan 100 dolar Amerika Serikat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan denda kategori V.
“Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Oleh karena itu, polisi mengimbau para pelaku usaha, khususnya toko emas, agar meningkatkan keamanan dan kewaspadaan guna mencegah kejadian serupa.” Pungkasnya
(Amsory)


















