Ketika Korban Kejahatan Justru Dijadikan Tersangka

Opini40 Views
banner 468x60

Gresik,locusdelictinews|30 Januari 2026, Abdus Salim, S.H., M.H. Advokat & Konsultan Hukum. Penegakan hukum pidana sejatinya bertujuan melindungi masyarakat dari kejahatan. Namun dalam praktik, tidak jarang hukum justru bergerak ke arah sebaliknya, yakni menempatkan korban dalam posisi yang keliru sebagai pelaku.
Hal inilah yang terlihat dalam kasus Yogi di Sleman. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku jambret yang merampas tas milik istrinya. Dalam pengejaran tersebut, pelaku mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia. Ironisnya, korban kejahatan justru harus berhadapan dengan proses hukum pidana.

Tidak Ada Niat JahatDalam hukum pidana, seseorang hanya dapat dipidana apabila terdapat niat jahat ”mens rea” dan perbuatan pidana “actus reus”. Kedua unsur ini bersifat mutlak dan tidak dapat dipisahkan.

banner 336x280

Dalam kasus Yogi, tidak terdapat niat untuk melukai apalagi menghilangkan nyawa seseorang. Tindakan yang dilakukan semata-mata merupakan reaksi spontan korban kejahatan yang berusaha mengejar pelaku.Tanpa niat jahat, maka dasar pertanggungjawaban pidana menjadi gugur. Hal ini sejalan dengan asas klasik hukum pidana:
“Geen straf zonder schuld”
(Tidak ada pidana tanpa kesalahan).
Tidak Ada Perbuatan yang Menyebabkan Kematian.

Fakta penting yang perlu ditegaskan adalah bahwa Yogi tidak melakukan kekerasan fisik terhadap pelaku jambret. Ia tidak memukul, menabrak, maupun mendorong pelaku.Kematian pelaku terjadi akibat kecelakaan yang dialaminya sendiri saat melarikan diri. Dengan demikian, tidak terdapat hubungan sebab-akibat langsung antara tindakan Yogi dengan meninggalnya pelaku.

Dalam hukum pidana, tanpa adanya hubungan kausalitas, seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas akibat yang timbul.Pasal 53 KUHP Baru Tidak Tepat Diterapkan Pasal 53 KUHP Baru mengatur tentang percobaan tindak pidana. Namun pasal ini mensyaratkan adanya niat untuk melakukan kejahatan serta perbuatan yang mengarah langsung pada tindak pidana tersebut.

Dalam perkara ini, Yogi tidak memiliki niat melakukan kejahatan dan tidak melakukan perbuatan yang mengarah pada tindak pidana apa pun. Karena itu, penerapan pasal percobaan terhadap dirinya menjadi tidak relevan secara hukum.

Bahaya Kriminalisasi Korban
Jika korban kejahatan yang berusaha melindungi dirinya dan keluarganya justru dijadikan tersangka, maka hal ini berpotensi menciptakan preseden berbahaya.Masyarakat akan berada pada posisi dilematis: diam menjadi korban, atau bertindak namun berisiko dikriminalisasi.Hukum pidana seharusnya memberi rasa aman, bukan rasa takut bagi warga yang menjadi korban tindak kejahatan.

Penutup Kasus Yogi di Sleman seharusnya menjadi refleksi bagi aparat penegak hukum agar tidak semata-mata menggunakan pendekatan formal, tetapi juga mempertimbangkan keadilan substantif dan rasa keadilan masyarakat.Korban kejahatan tidak boleh diperlakukan sebagai pelaku. Sebab ketika hukum kehilangan nuraninya, keadilan akan kehilangan maknanya.

 

 

 

 

Oleh:Abdus Salim, S.H., M.H.

(Advokat & Konsultan Hukum)

banner 336x280