Surabaya,locusdelictinews Polrestabes Surabaya terus melakukan inovasi pelayanan publik kepada warga Surabaya. Terbaru, Polrestabes Surabaya akan menggelar Bazar Barang Bukti (BB) kendaraan bermotor (ranmor) di Mako Jalan Sikatan I, Krembangan. Acara pengembalian motor milik korban curanmor secara massal ini akan diselenggarakan mulai Rabu (21/1/2026) besok.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, bazar BB Curanmor ini akan diselenggarakan selama delapan hari dengan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama akan dimulai sejak 21-23 Januari 2026 dan sesi kedua akan diselenggarakan pada 26-30 Januari 2026.
“Bagi masyarakat baik di Surabaya dan sekitarnya yang merasa pernah kehilangan sepeda motor bisa langsung cek data motor yang kita upload di media sosial. Apabila ada data motor silahkan besok datang ke Bazar BB Curanmor,” kata Luthfie, Selasa (20/1/2026).
Luthfie menjelaskan, ada lebih dari 800 kendaraan yang berhasil diamankan dan akan dikembalikan selama Bazar BB ranmor berlangsung. Kendaraan tersebut merupakan hasil kerja keras anggota Satreskrim serta Satlantas Polrestabes Surabaya hingga Polsek Jajaran.
“Bazar ini lahir untuk menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat. Kami pastikan selama proses pengembalian masyarakat tidak dipungut biaya alias gratis. Ini komitmen kami sebagai institusi yang hadir untuk menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,” tegasnya.
Acara yang perdana digelar di kepemimpinan Kapolrestabes Kombes Pol Luthfie Sulistiawan ini diprediksi akan dipenuhi oleh warga masyarakat Surabaya yang pernah menjadi korban kejahatan curanmor. Untuk mencegah terjadinya penumpukan manusia, Luthfie menghimbau agar masyarakat dapat melakukan pengecekan data kendaraan terlebih dahulu.
“Kami himbau agar masyarakat bisa melihat data ranmor yang ada di media sosial @surabayapolice1.official, @luthfie.daily dan @humaspolrestabessurabaya. Atau bisa melakukan scan di barcode pada poster yang sudah tersebar,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya menjelaskan apabila ada masyarakat yang ingin mengambil BB ranmor dalam acara tersebut, diwajibkan menyerahkan bukti kepemilikan seperti STNK dan BPKB asli dari kendaraan. Apabila kendaraan disita karena masalah lalu lintas, masyarakat dihimbau untuk menyerahkan juga bukti tilang dari kepolisian.
“Ada syarat administrasi yang harus dipenuhi untuk pengambilan kendaraan. Seperti KTP, STNK, BPKB atau surat tilang jika ada. Kami pastikan apabila semua syarat terpenuhi, pasti kendaraan akan dikembalikan tanpa dipungut biaya alias gratis,” pungkas Galih.
(Amsory)












