KUHP Dan KUHAP Baru Uji Ketahanan Profesi Advokat dalam Membela Hak Warga Negara

Opini43 Views
banner 468x60

GGESIK,locusdelictinews|08 Januari 2026 Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sudah diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2026 bukan sekadar pembaruan regulasi, tetapi menjadi ujian serius bagi sistem peradilan pidana Indonesia khususnya bagi profesi advokat yang berada di garis depan pembelaan hak warga negara.

Di tengah perluasan kewenangan aparat penegak hukum dan perubahan paradigma pemidanaan, advokat kini memikul tanggung jawab yang semakin berat: memastikan agar hukum pidana tidak bergeser menjadi alat kontrol yang membatasi hak asasi manusia, tetapi tetap berfungsi sebagai instrumen keadilan.

banner 336x280

Secara yuridis, peran strategis advokat ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 5 UU Advokat menempatkan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri. Artinya, advokat bukan sekadar pelengkap dalam proses peradilan, melainkan penyeimbang kekuasaan negara agar proses hukum berjalan adil dan proporsional.

Dalam konteks perkara pidana, KUHAP menegaskan bahwa setiap tersangka atau terdakwa berhak memperoleh bantuan hukum sejak tahap awal pemeriksaan. Hak ini bukan formalitas administratif, melainkan jaminan konstitusional agar seseorang tidak berhadapan sendirian dengan kekuasaan negara.

Namun realitas di lapangan sering kali menunjukkan kesenjangan antara norma dan praktik. Masih ditemukan pemeriksaan tanpa pendampingan hukum, tekanan psikologis terhadap tersangka, hingga pembatasan peran penasihat hukum dalam proses penyidikan. Di sinilah KUHAP baru mencoba melakukan koreksi struktural.
KUHAP baru yang akan berlaku bersamaan dengan KUHP baru memperkuat prinsip due process of law, perlindungan hak asasi manusia, serta memperluas ruang partisipasi advokat dalam proses hukum. Advokat kini secara eksplisit diberikan ruang untuk mengawal proses pemeriksaan, menyampaikan keberatan jika terjadi intimidasi, serta mendampingi tidak hanya tersangka dan terdakwa, tetapi juga saksi dan korban.

Sementara itu, KUHP baru mengubah paradigma pemidanaan dari yang semata-mata bersifat menghukum menjadi lebih berorientasi pada pemulihan. Pendekatan restorative justice, pilihan sanksi non-penjara, rehabilitasi, dan denda berjenjang membuka ruang agar penyelesaian perkara lebih adil dan manusiawi. Konsekuensinya, strategi pembelaan klien tidak lagi hanya soal bebas atau tidak bebas, tetapi bagaimana memastikan klien mendapatkan perlakuan yang proporsional, adil, dan sesuai tujuan hukum pidana modern.
Perubahan ini sekaligus menuntut advokat untuk meningkatkan kapasitas, integritas, dan keberanian profesionalnya. Advokat tidak hanya dituntut menguasai pasal, tetapi juga memahami filosofi hukum baru yang berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar legalitas prosedural.

Perlindungan terhadap profesi advokat juga menjadi krusial. Prinsip imunitas profesi bahwa advokat tidak dapat dituntut pidana atau perdata sepanjang menjalankan tugasnya dengan itikad baik merupakan benteng agar advokat dapat bekerja tanpa intimidasi. Tanpa perlindungan ini, pembelaan hukum berisiko berubah menjadi aktivitas yang penuh risiko bagi para pembelanya.
Dengan demikian, penerapan KUHP dan KUHAP baru bukan hanya soal pembaruan pasal demi pasal, tetapi tentang arah politik hukum Indonesia: apakah sistem peradilan akan semakin berorientasi pada keadilan dan hak asasi manusia, atau justru memperkuat logika penghukuman semata.

Di titik inilah profesi advokat menjadi kunci. Bukan hanya untuk membela klien per klien, tetapi untuk menjaga agar hukum tetap menjadi alat keadilan bukan alat kekuasaan yang dibungkus legalitas.

 

 

 

 

Oleh :Abdus Salim, S.H., M.H.

(Advokat & Praktisi)

banner 336x280