Beraksi Di Masjid Sunan Ampel, Pencuri Uang Peziarah Akhirnya Tertangkap

banner 468x60

Surabaya,locusdelictinews|Aksi kriminalitas di kawasan wisata religi Masjid dan Makam Sunan Ampel, Surabaya, berhasil digagalkan. Seorang pria berinisial D, warga Bulak Banteng Wetan, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, diringkus petugas keamanan Masjid Sunan Ampel setelah terbukti mencuri uang milik seorang peziarah, Rabu (7/1/2026) pagi.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 05.30 WIB, saat suasana Masjid Sunan Ampel mulai ramai dipadati peziarah. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban bernama Rusdi, seorang peziarah asal Blora, Jawa Tengah, yang saat itu tengah bersantai di serambi masjid. Dari dalam tas korban, pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp800.000.

banner 336x280

Aksi pencurian tersebut kemudian diketahui oleh petugas keamanan masjid. Setelah dilakukan pemantauan, pelaku akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 07.30 WIB di area Masjid Sunan Ampel sebelah barat tanpa perlawanan.

Berdasarkan keterangan pihak keamanan, pelaku D bukan kali ini saja berulah. Ia diduga kerap meresahkan para musafir dan peziarah dengan melakukan pencurian, kekerasan, hingga intimidasi.

“Pelaku ini sudah sering meresahkan. Selain mencuri, ia juga kerap melakukan kekerasan dan intimidasi terhadap para musafir dengan mengaku bertindak atas perintah petugas keamanan,” ujar salah satu perwakilan keamanan Masjid Sunan Ampel.

Diserahkan ke Pihak Kepolisian

Usai diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Semampir Surabaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Haji Heri, selaku pihak Keamanan Masjid Sunan Ampel, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk tindak kejahatan di lingkungan masjid.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan para peziarah. Penindakan tegas akan terus kami lakukan agar kawasan Masjid Sunan Ampel tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Terpisah, IPDA Mochammad Su’ud, Kanit Reskrim Polsek Semampir Surabaya, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku D merupakan residivis.

“Pelaku pernah terlibat kasus kriminal di wilayah hukum Polres Jember dan menjalani hukuman selama 1,5 tahun di Rutan Jember dalam kasus penjambretan,” jelasnya.

IPDA Su’ud menambahkan, untuk kasus kali ini pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Saat ini pelaku masih menjalani penyidikan serta proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.

 

 

 

 

(Amsory)

banner 336x280