Pidana kerja Sosial dalam KUHP Baru: Arah Baru Pemidanaan yang Lebih Humanis

Opini58 Views
banner 468x60

GRESIK,locusdelictinews|Abdus Salim, S.H., M.H. Advokat & Praktisi Hukum, Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada tanggal 2 januari 2026, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menandai perubahan penting dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Salah satu terobosan utamanya adalah diperkenalkannya pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara.
Secara normatif, jenis pidana diatur dalam Pasal 64 UU No. 1 Tahun 2023, yang menyebut pidana pokok meliputi pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. Ini menunjukkan bahwa pidana kerja sosial bukan sekadar tambahan, melainkan bagian resmi dari sistem pemidanaan nasional.

Sementara itu, tujuan pemidanaan dirumuskan dalam Pasal 51 KUHP, yang menegaskan bahwa pemidanaan bertujuan antara lain untuk:
a Mencegah terjadinya tindak pidana,
b Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan,
c Menyelesaikan konflik akibat tindak pidana,
d Memulihkan keseimbangan serta mendatangkan rasa aman dan damai,
e Menumbuhkan rasa penyesalan dan tanggung jawab pada pelaku.
Pidana kerja sosial secara konseptual sejalan dengan tujuan tersebut karena mengedepankan pembinaan dan pemulihan sosial, bukan semata-mata pembalasan.

banner 336x280

Lebih lanjut, pidana kerja sosial sebagai alternatif pengganti pidana penjara jangka pendek atau pidana denda diatur dalam Pasal 85 sampai dengan Pasal 88 KUHP (rentang pengaturan pidana kerja sosial), yang pada pokoknya memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana kerja sosial dengan mempertimbangkan:
a Ringannya tindak pidana
b Keadaan pribadi terdakwa
c Tingkat kesalahan
d Dampak perbuatan terhadap masyarakat.

KUHP baru juga menegaskan bahwa pemidanaan harus menjunjung tinggi martabat manusia dan tidak bersifat merendahkan (prinsip kemanusiaan dalam pemidanaan), sebagaimana tercermin dalam asas-asas pemidanaan dalam Buku Kesatu KUHP.

Pidana kerja sosial mencerminkan pergeseran paradigma dari sistem represif menuju sistem korektif dan restoratif. Ia menghindarkan pelaku dari stigma pemenjaraan, mengurangi overkapasitas lapas, sekaligus memberi manfaat langsung kepada masyarakat.
Namun demikian, efektivitas pidana kerja sosial sangat bergantung pada kesiapan regulasi pelaksana, pedoman teknis pengadilan, serta koordinasi antara pengadilan, kejaksaan, balai pemasyarakatan, dan pemerintah daerah. Tanpa sistem pengawasan yang kuat, pidana kerja sosial berpotensi menjadi formalitas administratif atau bahkan disalahgunakan. Karena itu, perlu segera dibangun:
a Standar jenis pekerjaan sosial,
b Mekanisme pengawasan dan evaluasi,
c Konsekuensi hukum jika pidana tidak dijalankan,
d Serta pelibatan masyarakat sebagai bagian dari kontrol sosial.
Pidana kerja sosial pada akhirnya adalah wujud wajah hukum pidana yang lebih beradab. Ia menempatkan manusia bukan hanya sebagai objek penghukuman, tetapi sebagai subjek pembinaan.

KUHP baru telah memberi kerangka normatifnya. Tantangan kita kini adalah memastikan bahwa semangat pembaruan itu benar-benar hidup dalam praktik, bukan berhenti pada teks undang-undang semata.

 

 

 

Oleh: Abdus Salim, S.H., M.H.

(Advokat & Praktisi Hukum)

banner 336x280