Tahun 2026 Dan Harapan Besar Terhadap Penegakan Hukum Yang Berkeadilan

Opini66 Views
banner 468x60

Gresik,locusdelictinews|31 Desember 2025, Abdus Salim, S.H., M.H. Advokat & Praktisi Hukum. Memasuki tahun 2026, publik kembali menaruh harapan besar terhadap wajah penegakan hukum di Indonesia. Hukum tidak lagi semata-mata dipandang sebagai kumpulan norma tertulis, melainkan sebagai instrumen keadilan yang harus hidup, bekerja, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara nyata.

Sepanjang tahun-tahun sebelumnya, masyarakat kerap disuguhkan oleh berbagai peristiwa yang menguji kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Kasus-kasus yang menyentuh kepentingan publik, konflik agraria, pencemaran lingkungan, tindak pidana korupsi, hingga kejahatan digital menunjukkan bahwa tantangan penegakan hukum semakin kompleks dan multidimensi.

banner 336x280

Di tahun 2026 ini, setidaknya ada tiga harapan utama yang patut dikedepankan.

Pertama, penegakan hukum yang berkeadilan dan tidak diskriminatif. Hukum harus berdiri di atas semua golongan, tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Prinsip “equality before the law” harus benar-benar diwujudkan, bukan sekadar jargon normatif.

Kedua, penegakan hukum yang responsif terhadap perkembangan zaman. Transformasi digital membawa jenis kejahatan baru yang membutuhkan kapasitas dan cara kerja baru pula. Aparat penegak hukum dituntut adaptif, profesional, dan mampu menggunakan teknologi sebagai alat bantu untuk mempercepat dan memperkuat proses penegakan hukum.

Ketiga, penegakan hukum yang berpihak pada kepentingan publik dan lingkungan hidup. Konflik antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan harus diselesaikan dengan keberanian moral dan keberpihakan pada keberlanjutan. Hukum tidak boleh menjadi alat legitimasi perusakan, tetapi harus menjadi benteng perlindungan bagi generasi hari ini dan generasi yang akan datang.

Tahun 2026 seharusnya menjadi momentum konsolidasi moral bagi seluruh pemangku kepentingan hukum: aparat penegak hukum, pembuat kebijakan, akademisi, advokat, dan masyarakat sipil. Kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui konsistensi, transparansi, dan integritas.
Sebagai bagian dari profesi hukum, advokat memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengawal jalannya penegakan hukum agar tetap berada di rel keadilan dan kemanusiaan. Tahun baru bukan sekadar pergantian kalender, melainkan kesempatan memperbarui komitmen bersama bahwa hukum harus hadir untuk melindungi, bukan menakuti; untuk menyejahterakan, bukan menindas.
Harapan kita sederhana namun fundamental: semoga di tahun 2026, hukum benar-benar menjadi panglima yang adil dan dipercaya rakyat.

 

 

 

Oleh : Abdus Salim, S.H., M.H

banner 336x280