GRESIK,locusdelictinews|29 Desember 2025. Maraknya praktik judi online di Indonesia kini telah menjadi ancaman serius bagi ketahanan sosial, ekonomi, dan moral masyarakat. Tidak hanya merusak kondisi keuangan individu, judi online juga memicu konflik rumah tangga, meningkatkan angka kriminalitas, serta berpotensi menjerumuskan generasi muda ke dalam lingkaran ketergantungan yang merusak masa depan.
Advokat Abdus Salim, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Abdus Salim & Rekan menegaskan bahwa judi online bukan hanya persoalan moral, tetapi juga persoalan hukum yang serius.
“Judi online adalah bentuk kejahatan siber yang berdampak sistemik. Selain melanggar hukum, praktik ini merusak sendi kehidupan sosial dan ekonomi keluarga. Banyak klien datang dalam kondisi keuangan hancur, hubungan keluarga retak, bahkan terjerat pidana lanjutan akibat tekanan ekonomi dari judi,” ujar Abdus Salim.
Ia menjelaskan bahwa secara hukum, praktik judi online melanggar Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah, yang melarang setiap orang mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan perjudian.
Menurutnya, ancaman pidana tidak hanya berlaku bagi penyelenggara, tetapi juga dapat menjerat para pemain, promotor, hingga pihak yang memfasilitasi transaksi.
Secara psikologis, judi online memicu kecanduan yang mirip dengan narkotika. Sistem pada aplikasi judi dirancang untuk memancing pengguna agar terus bermain melalui ilusi kemenangan instan, yang pada kenyataannya justru lebih banyak menghasilkan kerugian. Banyak korban akhirnya terjerat utang, menjual aset, bahkan melakukan tindak pidana demi menutup kekalahan.
Abdus Salim juga menyoroti tantangan penegakan hukum terhadap judi online yang semakin kompleks karena sebagian besar server berada di luar negeri dan menggunakan rekening perantara.
“Karena itu, negara harus hadir secara lebih tegas, bukan hanya memblokir situs, tetapi memutus alur transaksi keuangan, menindak promotor, serta meningkatkan kerja sama internasional,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa edukasi publik sama pentingnya dengan penindakan hukum. Literasi digital harus diperkuat agar masyarakat memahami bahwa judi online bukan jalan keluar dari persoalan ekonomi, melainkan jebakan yang memperparah keadaan.
“Ini bukan sekadar soal menang atau kalah, tapi soal menyelamatkan generasi bangsa dari kerusakan yang sifatnya jangka panjang.
(Red)













