Bullying Terhadap Anak Bukan Sekedar Kenakalan Negara Wajib Hadir

Opini92 Views
banner 468x60

GERESIK,locusdelictinews|25 Desember 2025, Kehidupan anak tidak terlepas dari kekerasan, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, mendefinisikan kekerasan terhadap anak sebagai segala tindakan yang menyebabkan penderitaan fisik, psikis, seksual, atau penelantaran, ancaman, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Bullying, atau perundungan, merupakan perilaku agresif yang bertujuan menyakiti secara fisik atau psikologis, dilakukan berulang kali yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan ketidak seimbangan kekuatan.

Menurut Abdus Salim, S.H., M.H, Dalam berbagai kasus, anak yang menjadi korban bullying menunjukkan perubahan perilaku seperti enggan bersekolah, menarik diri dari pergaulan, hingga mengalami penurunan prestasi akademik. Tidak sedikit pula anak yang kehilangan rasa percaya diri dan merasa tidak aman di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat belajar dan tumbuh dengan nyaman.

banner 336x280

Bullying terhadap anak pada dasarnya merupakan bentuk kekerasan, khususnya kekerasan psikis. Oleh karena itu, tindakan tersebut tidak dapat dipandang ringan. Anak sebagai korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, rasa aman, serta pendampingan yang layak. Hak-hak tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab orang tua, tetapi juga sekolah dan Negara.

Sekolah memiliki peran penting dalam mencegah dan menangani bullying. Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi anak, bukan tempat yang menimbulkan ketakutan. Ketika sekolah mengetahui adanya praktik perundungan namun tidak mengambil langkah yang memadai, maka anak korban berada dalam posisi yang semakin rentan. Pendekatan yang dilakukan seharusnya tidak semata-mata bersifat menghukum, melainkan mengedepankan edukasi, pembinaan, serta pemulihan kondisi korban.

Dari sisi hukum, perlindungan terhadap anak korban bullying telah diatur dalam berbagai ketentuan yang menegaskan bahwa anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Prinsip utama dalam penanganan kasus anak adalah mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Oleh sebab itu, penyelesaian kasus bullying idealnya dilakukan secara bertahap, dimulai dari upaya pencegahan, mediasi, dan pendampingan psikologis.
Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2) menyatakan “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Menyatakan “Pendidikan harus menciptakan lingkungan yang aman dan bermartabat Sekolah bertanggung jawab terhadap keselamatan peserta didik”
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 UU ini menjadi payung hukum utama perlindungan anak. Beberapa prinsip penting: “Anak berhak mendapat perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis Negara, orang tua, dan masyarakat wajib melindungi anak”.

Pendekatan hukum formal dapat ditempuh apabila tindakan perundungan sudah berdampak serius dan tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme internal sekolah atau pendekatan persuasif lainnya. Namun demikian, proses tersebut tetap harus memperhatikan kondisi anak, baik sebagai korban maupun pihak lain yang terlibat, agar tidak menimbulkan trauma baru.

Edukasi kepada masyarakat menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai bullying. Orang tua perlu peka terhadap perubahan perilaku anak, sementara sekolah harus memiliki sistem pencegahan dan penanganan yang jelas. Masyarakat juga perlu memahami bahwa melindungi anak dari bullying bukan berarti memanjakan, melainkan memastikan hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara sehat terpenuhi.

Bullying terhadap anak bukan sekadar persoalan moral atau etika, melainkan persoalan perlindungan hak anak. Ketika seorang anak menjadi korban, negara wajib hadir melalui sistem pendidikan, kebijakan, dan penegakan hukum yang berpihak pada keselamatan dan masa depan anak. Anak tidak boleh dibiarkan menghadapi perundungan sendirian.

 

 

 

 

 

 

Oleh : Abdus Salim, S.H., M.H

banner 336x280