Kamenkumham Jatim Tidaklanjuti Aduan Dugaan Penguasaan Hakwaris Sepihak

Investigasi51 Views
banner 468x60

SURABAYA,locusdictinews|Kanwilham menindaklanjuti pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial E berupa penguasaan hak ahli waris secara sepihak melalui upaya pemalsuan data. Hal tersebut mulai terungkap setelah Kanwilham mengundang beberapa pihak melalui surat resmi.
Hadir dalam pertemuan tersebut Bapak Gufron selaku Kasi Permasalahan dari BPN 2, serta pihak Kelurahan Bulak Cumpat yang dihadiri langsung oleh Anang (Lurah) dan Didik (Sekretaris Lurah). Turut hadir pula Sutrisno, Ketua Umum Lembaga Marmoyo Community yang dikenal aktif dalam kegiatan sosial dan membantu berbagai persoalan masyarakat di Kota Surabaya.
Dalam forum tersebut, pihak pelapor sekaligus ahli waris, Edy dan Erwin, memaparkan dugaan pelanggaran HAM yang mereka alami dengan menunjukkan sejumlah dokumen sebagai bukti adanya indikasi pemalsuan dokumen.
Pada saat rapat kordinasi berlangsung, di ruang rapat Kantor Wilayah HAM Jawa Timur yang mana dipimpin oleh Dwi Mery Andi selaku staf penanganan dugaan pelanggaran ham (PDK) , pihak Kelurahan menjelaskan adanya kelalaian dalam pengelolaan dokumen oleh Didik selaku Sekretaris Kelurahan. Bahkan, ia meminta waktu untuk melakukan klarifikasi dan intervensi internal, sebagaimana disampaikan langsung dalam rapat.
Mendengar penjelasan tersebut, Sutrisno selaku Ketua Umum Marmoyo Community mengecam keras kelalaian tersebut karena dinilai menimbulkan luka mendalam serta kerugian besar bagi pihak ahli waris.
“Inilah yang sangat kami sayangkan, Kami akan kawal kasus ini dan mengadukan ke pemerintah pusat terkait peristiwa yg terkesan ada keterpihakan demi keuntungan pribadi yang bernilai ratusan juta hingga menimbulkan konflik antar saudara kandung” kata sutris
Sementara saat saya konfirmasi via telfon masih kata sutris “pak didik dengan gampang nya mengatakan siap di bawa jalur mana pun sebab pihak kelurahan mempunyai surat pernyataan mutlak yang menjelaskan bahwa tidak akan mempersoalkan atau melibatkan pihak kelurahan apabila persoalan ini di perkarakan ”Ujar pak didik ke saya .
Sutris juga menambahkan “Ya menurut saya itu alibi dan pembodohan saja . Karna tau ini akan jadi persoalan maka di mintalah surat pernyataan/perjanjian itu Bukannya di arahkan yang lebih jelas malah di buat pernyataan sepihak Kalau begitu enak semua yang memalsukan data tinggal di mintai surat pernyataan/perjanjian beres Tanpa ikut mencegah hal hal yang menimbulkan konflik . Yang penting cair . Dan kami berkomitmen akan tetap kawal kasus ini meminta kepada pihak yang berwenang untuk menindak sesuai undang- undang dan aturan yang berlaku baik secara perdata ataupun pidana . Saya ingin uji ketegasan bapak walikota saya pak Eri Cahyadi berserta wakilnya bapak Armuji yang aktif membuat konten di sosial media tentang menindak personalan di masyarakat khususnya di kota Surabaya” imbuhnya Sutrisno
Karena waktu yang terbatas dan adanya keterlambatan dari beberapa pihak Gufron hanya menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan ulang dan menindaklanjuti persoalan ini sesuai prosedur Dan para korban/pemohon berharap persoalan ini betul betul di usut tuntas siapa saja yang terlibat dan memohon kepada pihak BPN untuk melakukan pemblokiran sertifikat sampai persoalan ini benar benar selesai dan jelas.Rapat kemudian ditutup bertepatan dengan waktu pelaksanaan salat Jumat.

(Tim)

banner 336x280