GRESIK,locusdelictinews|KUHP Baru pada kejahatan korupsi tidak lagi “extraordinary crime” Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan berlaku pada Januari 2026. Menurut Abdus Salim, S.H., M.H , KUHP Baru
pada kasus Korupsi dapat melemahnya hukuman minimum bagi korupsi sehingga dapat menghilangkan sifat korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), yang berpotensi melemahkan efek jera dan mengubah orientasi pemidanaan, seperti penurunan denda minimum dan tidak adanya kewajiban menjadi justice collaborator.
Beberapa pasal tindak pidana korupsi, hukuman pokok berupa pidana badan
dan denda lebih ringan dibandingkan yang telah diatur dalam Undang-Undang Tipikor,berikut ini perbandingannya:
Pasal 607 KUHP baru
a. Pasal 607 KUHP baru
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI”
Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
“(1) setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,(satu miliar Rupiah)”
b. Pasal 608 KUHP baru
“Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI”
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
Korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000, (satu miliar Rupiah) Terdapat kenaikan pidana badan bagi pejabat publik dari satu tahun menjadi dua tahun penjara. Melalui KUHP baru, ancaman minimal hukuman penjara antara masyarakat dengan seorang yang memiliki jabatan publik disetarakan.
c. Pasal 610 ayat 2 KUHP
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 250 juta”
Sedangkan Pasal 11 UU Tipikor.
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau
patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”
Dengan demikian maka dapat diketahui bahwa pidana pokok terhadap tindak pidana korupsi tersebut masih terbilang rendah di dalam KUHP baru. Berbeda jauh dengan UU tindak pidana khusus lain, seperti Undang-undang Narkotika atau Undang-undang Anti Pencucian Uang yang dendanya bisa mencapai Rp 10 Miliar.
Korupsi sebagai kejahatan ekonomi, seharusnya saksi batas minimum pidana badan dan denda dapat ditingkatkan sebagai efek jera bagi pelaku. Mengingat korupsi merupakan sebagai bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) kerap menggunakan modus
operandi yang kompleks, berkembang, dan sistematis yang berdampak dapat merugikan masyarakat. Sepatutnya, ketentuan yang mengaturnya tindak pidana korupsi juga bersifat kontemporer, dinamis dan dapat menyesuaikan perkembangan kejahatan tersebut dimasyarakat yang dapat memberikan efek jera bagi pelaku.
Artikel : Abdus Salim,S.H.,M.H













