Surabaya,locusdelictinews|Unit Reskrim Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya
berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor R2 (Curanmor) yang kerap beraksi di kota Surabaya.
Pasalnya, Pria bernama Hidayatullah (28)tahun, Asal Kampung Rokem, Kelurahan Rapaloak, Kecamatan Omben, Kab Sampang, Madura ini sebelumnya ditangkap warga setelah ketahuan mencuri sepeda motor. Korban bernama Aries. pada hari Kamis (04/09) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Simokerto Surabaya, Kompol Didik Tri Wahyu mengatakan penangkapan berawal adanya laporan dari korban bernama Aries telah melaporkan bahwa dirinya telah kehilangan sepeda motornya yang terparkir di sebuah Bank BRI di jalan Simokerto, Surabaya.
“Setelah mendapatkan informasi dari korban. anggota Reskrim Polsek Simokerto Surabaya langsung mendatangi TKP, dan berhasil mengamankan tersangka Hidayatullah.” tutur Kompol Didik Tri Wahyu pada Jum’at 12 September 2025.
Lanjut, sepeda motor yang dicuri oleh pelaku yaitu, Honda Beat warna biru Nopol : L 6044 ABM, Tahun: 2022, namun aksinya berhasil digagalkan setelah korban Aries mendengar kendaraan sedang menyala diambil oleh orang yang tidak di kenal.
Saat itu, korban meninggalkan motornya diparkir Bank BRI hanya hitungan 30 menit, setelah masuk ke dalam Bank. korban mendengar teriakan maling dari luar pintu dan mencoba keluar.
“Setelah itu ada petugas polisi yang mendatangi lokasi TKP untuk membawa pelaku dan motor Pelapor yang berhasil di selamatkan warga untuk di bawa ke polsek Simokerto.” Kata Kompol Didik Tri Wahyu
Disamping menjebloskan tersangka dalam penjara, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa1 buah BPKB Sepeda Motor Honda Type Beat tahun 2022 Warna Biru Nopol: L 6044 ABM Noka: MH1JM9126NK338182, Nosin : JM91E2336587 STNK atas Nama An. ANJARSARI, 1 buah Kunci Kontak berwarna Hitam, dan 1 lembar STNK Sepeda Motor.
“Dengan kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 16.000.000,- tetapi kendaraan bermotor milik korban belum sempat di bawa kabur dan di jual oleh pelaku.” Ungkapnya
Untuk aksi kejahatan nya, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap tersangka. apakah masih ada lokasi lain yang pernah menjadi sasaran pelaku.
“Dan untuk tersangka Hidayatullah kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pidana pencurian dengan pemberatan yang ancamanya 7 tahun penjara.” Pungkasnya.
(Amsory)
















