Surabaya,locusdelictinews|Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali berhasil ungkap kasus pelaku kejahatan jalanan (Curanmor) yang meresahkan masyarakat kota Surabaya.
Pasalnya, Pelaku berinisial SA warga Tambak Wedi, Surabaya ditangkap setelah ketahuan mencuri sepeda motor matic warna hijau milik MRA di sebuah garasi rumah kost di Jalan Tanah Merah Indah, Surabaya. Pada Minggu, (31/08/2025), sekitar pukul 11.30 WIB.
“Tak hanya itu, pelaku ini juga diketahui telah mencuri sebanyak dua kali di wilayah Waru, Sidoarjo. yang mana saat itu telah dibantu oleh rekan temannya TF (DPO).” Jelas Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu Suroto
Dalam aksinya, lanjut Iptu Suroto mengatakan tersangka SA bertugas menunggu di atas sepeda motor milik pelaku sambil mengawasi situasi sekitar lokasi.
“Sementara TF berperan sebagai eksekutor dengan merusak kunci motor korban menggunakan alat bantu berupa kunci magnet dan mata kunci berujung lancip,” Ujar Iptu Suroto Pada Selasa 02 September 2025.
Lanjut, Saat merusak kunci kontak motor dan hendak membawa lari motor tersebut, ternyata korban tahu. Korban langsung lari dan meneriaki maling ke arah tersangka.Ia pun melarikan diri menuju ke temannya SA. Namun, massa yang berdatangan membuat TF melarikan diri dengan motor tersebut.
Namun teriakan itu mengundang perhatian warga dan Anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran yang sedang melakukan patroli di sekitar lokasi kejadian langsung bergerak cepat dan bersama warga untuk mengamankan Tersangka.
Selanjutnya tersangka bersama barang buktinya satu unit sepeda motor dibawa ke Polsek Kenjeran Surabaya untuk dilakukan pendalaman serta penyidikan lebih lanjut apakah pelaku masih ada TKP lain.
“Tersangka SA akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman pidananya paling lama 9 tahun penjara. Sementara TF kini ditetapkan sebagai DPO.” Pungkasnya.
(Amsory)


















