Surabaya,locusdelictinews|nit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Polrestabes Surabaya kembali berhasil meringkus dua pelaku kejahatan jalanan (Curanmor) yang meresahkan masyarakat kota Surabaya.
Pasalnya, Kedua Pelaku berinisial PDS (30)tahun, warga Jl. Keputran Panjunan 3/84, Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota Surabaya dan WP (31)tahun, warga Jl. Kupang Segunting 4/21, Kel. DR Sutomo, Kec. Tegalsari, Kota Surabaya.
Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Zainur Rofiq, S.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Ipda Eko Yudha Menuturkan penangkapan berawal adanya laporan dari korban bernama Timotius Ragil.H.M, warga Jl. Margodadi II, Kel. Gundih, Kec. Bubutan, Kota Surabaya yang telah terjadi pencurian motor miliknya dilokasi kejadian.
“Setelah mendapatkan informasi dari korban. anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya langsung mendatangi TKP. Usai mendapatkan ciri-ciri pelaku akhirnya Polisi memburu hingga berhasil menangkap kedua pelaku.” kata Ipda Eko Yudha Pada Jum’at (29/08/2025).
Dalam aksinya, Eko Yudha menjelaskan kedua pelaku berkeliling mencari target, setibanya di jalan Simo magerejo gang II, Surabaya kedua pelaku mengetahui ada target, kemudian kedua pelaku melihat situasi sekitar terlebih dahulu.
“Tersangka PDS langsung turun dan melakukan aksinya dengan cara merusak kunci setir dengan menggunakan kunci leter T, Sementara WP bertugas menunggu di atas motor tidak jauh dari lokasi sambil melihat situasi.” Ungkapnya
Selanjutnya, Setelah berhasil menggasak motor curiannya, kedua pelaku langsung kabur dengan membawa barang hasil curiannya.
Kedua tersangka kini Beserta barang bukti diamankan di Polsek Sukomanunggal dan dijebloskan kedalam penjara guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
“Polisi juga akan jerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman pidananya 9 tahun penjara.” Pungkasnya
(Amsory)
















