Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bumi Persada Nusantara, Abdus Salim, S.H., M.H : Kebijakan Yang Dilakukan Oleh PPATK Tersebut sebagai Salah Satu Bentuk “brute-force”

Opini29 Views
banner 468x60

GRESIK,locusdelictinews|11 Agustus 2025,Kebijakan pemblokiran rekening “menganggur” oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menuai kontroversi di tengah masyarakat. Puluhan juta rekening yang tidak ada kegiatan dalam tiga bulan terakhir dikatakan sebagai dormant atau rekening pasif. Dikatakan bahwa tindakan pemblokiran dilakukan untuk mencegahya tindak pidana penyalahgunaan rekening pasif memungkinkan terjadinya praktik ilegal, seperti tindak pidana pencucian uang dan judi online.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bumi Persada Nusantara, Abdus Salim, S.H., M.H mengatakan, bahwa kebijakan yang dilakukan oleh PPATK tersebut dikatatakan sebagai salah satu bentuk “brute-force” atau suatu kebijakan yang sifatnya coba-coba serta kurang adanya kehati-hatian. Menurutnya, dalam dekade pemerintahan baru, pemerintah seringkali mengeluarkan sejumlah kebijakan kurang adanya kehati-hatian serta pertimbangan yang matang. sehingga berdampak pada ketidak percayaan masyarakat terhadap pemerintah yang baru.
Adapun rekening yang dibekukan bisa berupa rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro, atau rekening rupiah/valas. Meski dibekukan, PPATK menyebut dana nasabah tetap aman dan tidak hilang.
bahwa Nilai kepemilikan rekening bank masyarakat Indonesia cukup banyak. Laporan PPATK menyebut sebanyak 140 ribu rekening tidak melakukan transaksi lebih dari sepuluh tahun, dengan nilai mencapai Rp 428 miliar. bahwa Di antara jumlah tersebut tentunya ada berbagai alasan pembukaan rekening menjadi pasif atau tidak ada aktivitas dalam tiga bulan terakhir, seperti bisa saja mendapatkan promo, pembukaan rekening untuk demonstrasi layanan bank, untuk penyaluran bantuan sosial, atau sebagian nasabah dimungkinkan lupa bahwa pernah membuka rekening di bank tertentu. Faktor-faktor tersebutlah yang lupa dipertimbangkan pemerintah.
Berdasarkan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, PPATK berwenang melakukan pemblokiran atas dana milik orang atau korporasi yang identitasnya tercantum dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris dan organisasi teroris yang telah dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat. kemudian Pasal 12 ayat (2) Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara Dan Penundaan Transaksi Oleh Penyedia Jasa Keuangan mengatur penundaan transaksi atau pemblokiran hanya dapat dilakukan jika terdapat dugaan penggunaan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana, rekening digunakan untuk menampung hasil tindak pidana, atau terdapat penggunaan dokumen palsu. kemudian lebih lanjut Berdasarkan praktik perbankan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan, rekening nasabah dapat dikategorikan sebagai dormant apabila tidak ada aktivitas transaksi dalam periode waktu tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank. Biasanya selama 6 bulan atau 12 bulan berturut-turut.

banner 336x280

Abdus Salim, S.H., M.H menyatakan, dengan dermikian Pemblokiran oleh PPATK terhadap rekening dormant hanya dapat dilakukan sepanjang ada dasar hukum yang jelas. Yakni berupa adanya dugaan keterlibatan rekening dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata karena status dormant. serta menyarankan agar pemerintah perlu adanya perbaikan sistem kebijakan yang akan dilakukan, Pertimbangan matang akan mengarahkan pada implementasi kebijakan yang baik dengan meminimalisir resiko, sehingga tingkat kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang baru menjadi lebih baik.

 

 

 

 

(Red)

banner 336x280