Surabaya,locusdelictinews|Unit Reskrim Polsek Sukolilo, Polrestabes Surabaya berhasil menangkap Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor R2 (Curanmor) yang kerap beraksi di kota Surabaya.
Pasalnya, Pelaku berinisial RS (19), dan MS (19), Mereka merupakan warga Surabaya, Ia ditangkap setelah ketahuan mencuri sepeda motor Honda Vario, warna hitam nopol M 5324 AU.milik Korban yang diparkir di teras depan rumah kontrakan Jl. Rungkut Menanggal Surabaya, Pada Rabu 16 juli 2025.
“Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Ipda Adjie Rizky menjelaskan penangkapan bermula, Ia bersama anggotanya melihat Pelaku sedang mengendarai sepeda motor, sedangkan pelaku satunya mendorong dari belakang menggunakan sarana yang sedang melintas di jalan Kapas madya.” kata Adjie Rizky pada Jum’at (25/07/2025) .
Karena pelaku mencurigakan akhirnya di ikuti dan berhasil diamankan di jalan kapas madya Surabaya, Setelah itu dilakukan penggeledahan. Ternyata benar saat dilakukan pemeriksaan selanjutnya pelaku menunjukkan tempat kejadian di mana saja sepeda motor hasil curian.
“Jadi dalam keterangan sementara dari dua tersangka tempat kejadian perkara TKP masih diketahui empat
titik, untuk sepeda motor yang berhasil dicuri oleh Mereka dan dijual kepada penadahnya.”Tambah Adjie Rizky
Masih kata Adjie Rizky operandi nya Mereka berangkat berdua dengan berkeliling untuk mencari sasaran. Begitu mendapati baru Mereka beraksi. Dengan cara pelaku mengambil Sepeda Motor yang di parkir di teras depan rumah yang tidak dikunci stir.
“Lanjut, tak hanya itu, Ipda Adjie Rizky menyampaikan bahwa pelaku ini baru sekali ini ditangkap polisi. tetapi aksi dari mereka ini sudah empat kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah kota Surabaya termasuk di Rungkut Menanggal, Surabaya.” Bebernya
Disamping menjebloskan tersangka dalam penjara, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 1(satu) unit sepeda motor Honda vario, warna hitam, Nopol M-5324-AU milik korban,
dan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha xeon , warna ungu , nopol N-2243-UM Sebagai sarana pelaku.
Kedua tersangka kini merasakan dinginnya sel tahanan setelah sudah diproses di Polsek Sukolilo dan dijebloskan kedalam penjara guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.
“Untuk Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pidana pencurian dengan pemberatan yang ancamanya 7 tahun penjara.” Pungkasnya.
(Amsory)












