Surabaya,locusdelictinews| MI (Inisial) 47 tahun, asal Sampang kini harus mendekam dalam penjara setelah aksi pencurian sepeda motor di kos-kosan Salon Funky yang berlokasi di jalan Simo Hilir Utara Blok 3A No. 24, kota Surabaya, pada Minggu (13/07/2025), sekitar pukul 20.30 WIB.
Pasalnya, Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Polrestabes Surabaya Setelah warga mengabarkan bahwa di Jalan Simo Hilir Utara ada seorang maling motor tertangkap warga.
“Dengan informasi yang diterima, anggota Reskrim yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Ipda Eko Yudha langsung mendatangi lokasi. disana palaku sudah terlihat dipermak warga,” Jelas Kompol Zainur Rofik, pada Kamis (17/07/2025).
Sebelumnya Pelaku berangkat dari rumah berkeliling mencari sasaran sepeda motor bersama dua rekannya, begitu di Jalan Simo Hilir Utara Blok 3A No. 24. Pelaku melihat motor yang terparkir di halaman kos-kosan.
Lanjut, Masih kata Kompol Zainur Rofik. Begitu melintas di lokasi keduanya melihat sepeda motor milik korban TRI AYU F (21)tahun, asal Bogor yang sedang terparkir di halaman kos-kosan, motor Honda Vario. Namun aksinya kepergok salah satu warga.
“menurut saksi mata Mukhlis (17), ia memergoki gerak-gerik mencurigakan dari pelaku yang melakukan aksinya mencuri sepeda motor di halaman kos-kosan. lalu ia memanggil dua rekannya Nanang Prakoso (18) dan Rio (18), Sehingga pelaku dapat ditangkap dengan beramai-ramai.” katanya
Pelaku lalu diteriaki maling sehingga warga sekitar langsung menangkap pelaku hingga pelaku harus babak belur dihajar massa dan merasakan sakit di sekujur tubuh dan lebam di wajah. dan pelaku akhirnya diamankan di Balai RW 3 Simo Hilir.
Lanjut Polisi sempat membawa Pelaku kerumah sakit usai di hajar massa, guna mendapatkan pengobatan dan tersangka sekarang berada di Polsek Sukomanunggal juga untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.
Untuk barang bukti dari tersangka yang diamankan 1unit sepeda motor Honda Vario, dan 1buah kunci T yang dipergunakan pelaku untuk merusak kendaran korban, Beserta Rekaman CCTV dari lokasi kejadian, dan Hasil visum dari RS Muji Rahayu.
Kemudian dengan adanya kejadian tersebut korban yang tinggal di kos-kosan Salon Funky langsung melapor ke Polsek Sukomanunggal guna diproses penyidikan lebih lanjut. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp22.000.000.
“Atas perbuatanya tersangka MI yang merupakan pria asal Sampang, Warga Jalan Kemayoran DKA No.33, Kecamatan Krembangan,
kota Surabaya. Kini diproses penyidikan lebih lanjut.” ungkapnya
Sementara seorang rekan temannya pelaku berhasil melarikan diri, dan saat ini masih dalam pencarian polisi (DPO), dengan ciri-ciri. bertopi putih, mengenakan jaket merah, bertubuh kurus, tinggi, dan berambut pendek.
Polisi juga akan jerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman pidananya 9 tahun penjara.
“Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainur Rofik juga berpesan kepada masyarakat supaya menambahi gembok cakram saat memarkirkan motor untuk mempersulit dan menggagalkan dari aksi pelaku Curanmor.” Pintanya
(Amsory)












