Surabaya,locusdelictinews| kepolisian resort Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap motif dari pelaku pembacokan yang terjadi di jalan Kedinding lor, Kecamatan Kenjeran, pada Senin Sore, (19/05/2025),
Pasalnya, Peristiwa berdarah itu dituangkan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat melalui AKP Muhammad Prasetyo Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat konferensi pers, Kamis 23 Mei 2025. Pada pukul 16:00 WIB.
“Bahwa motif sementara pelaku emosi karena dipukul korban, bahkan korban tak mau membayar usai membeli bensin.” Tutur Prasetyo
Lanjut, Prasetyo menuturkan awalnya pihaknya mendapat laporan adanya pembacokan di belakang Masjid Sirotol Mustaqim.
kemudian anggota langsung melakukan olah TKP dan mengecek CCTV serta meminta keterangan saksi sehingga pihaknya membuahkan hasil dengan menangkap pelaku pembacokan tersebut.
“Pelaku berinisial BS (26)tahun, warga Sampang, Madura. sedangkan korban berinisial LSM (24)tahun, warga Bulak Banteng Madya, Surabaya.” jelas Prasetyo.
Masih kata Prasetyo, pembacokan itu bermula ketika korban membeli bensin di toko pelaku (Kelontong) korban mengisi bensin penuh dan ketika diminta untuk membayar.
korban justru malah memukul pelaku sehingga pelaku ini mengambil clurit dari dalam toko dan mengejar korban yang saat itu sedang melarikan diri hingga ke Masjid.
di samping masjid itu korban di bacok beberapa kali hingga mengalami luka robek di bagian tubuh bahkan tangan korban nyaris putus akibat sabetan Clurit.” Tambah Prasetyo.
setelah kejadian tragis itu, Pelaku melarikan diri ke Sampang Madura untuk bersembunyi, namun sebelum 1×24 jam petugas menemukan tempat persembunyian lalu menangkapnya.
Dari tersangka kepolisian berhasil mengamankan barang bukti seperti 1 buah Clurit yang dipergunakan pelaku melukai korban hingga tewas , 1 unit sepeda motor korban yang sempat dibuang di jalan kenjeran, Surabaya.”Ungkapnya
Tak hanya itu, Prasetyo juga menambahkan dari hasil pemeriksaan saksi dan pelaku, diketahui bahwa pembunuhan ini bukan direncanakan.
Hubungan antara korban dan pelaku juga tidak saling kenal. Peristiwa tersebut terjadi secara spontan karena pelaku emosi setelah dipukul dan sebelumnya mengalami kerugian ekonomi akibat kehilangan lima tabung LPG.
“Ini murni dorongan emosi sesaat. Kami pastikan tidak ada hubungan antara korban yang sebelumnya kehilangan LPG,” Tambah Prasetyo.
Selain itu, Prasetyo juga menuturkan bahwa saat kejadian didalam genggaman tangan korban ditemukan uang sebesar 30.000.- ini yang masih didalami.
“Sedangkan tersangka BS kini akan mempertanggung jawabkan atas perbuatanya di balik jeruji besi dan mereka juga akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pidana pembunuhan dengan pemberatan yang ancamanya 15 tahun penjara.” Pungkasnya
{“Amsory”}
















