Pengamen Asal Wonosari Lor Surabaya Babak Belur di Hajar Warga Setelah Kepergok Nyolong Motor

banner 468x60

Surabaya, locusdelictinews|seorang pengamen babak belur usai dihajar warga di Jalan Bulak Kalitinjang Baru Timur gang mangga, Surabaya, Setelah gagal ketahuan melakukan aksi pencurian sepeda motor R2. Pada jumat (16/05/2025) sekitar Pukul 23.00 WIB.

Pasalnya, Pelaku berinisial SA (29) tahun, yang sehari-harinya bekerja sebagai pengamen Warga Jalan Wonosari Lor, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya

banner 336x280

Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto kepada Awak Media lucusdelictinews.com, menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya maling motor tertangkap warga di Jalan Bulak Kalitinjang Baru Timur Surabaya.

“Begitu mendapatkan informasi anggota Reskrim dipimpin Kanit Ipda Varidix, langsung menuju ke lokasi dan langsung meringkus tersangka SA dengan cara memborgol nya.” tutur Iptu Suroto pada Senin 19 Mei 2025.

Dari hasil interogasi petugas menjelaskan SA berjalan kaki sambil membawa gitar. Niat awalnya adalah mengamen. Namun ketika melewati gang Mangga, matanya tertuju pada sepeda motor Honda Vario yang terparkir di depan salah satu rumah dan tidak dikunci setir.

“Lanjut, Melihat kondisi kampung yang sangat sepi, pelaku mulai melakukan aksinya. Namun tanpa disadari, pemilik motor sedang memantau dari dalam rumah. Ketika pelaku mulai mendorong motor, korban langsung menyadari dan berteriak Maling.” Tutur Iptu Suroto

Iptu Suroto Menuturkan, SA mengaku nekat mencuri karena tergoda oleh kondisi lingkungan yang sepi serta motor yang tidak terkunci setir. Ia mengaku baru pertama kali melakukan pencurian dan mengaku terpaksa melakukannya karena membutuhkan uang.

“Meski motif tersebut kerap dijadikan alasan, pihak kepolisian tetap menindak tegas kepada pelaku SA. Iptu Suroto menegaskan bahwa kejahatan tetaplah kejahatan dan akan diproses secara hukum.”Ungkapnya

Sedangkan pelaku SA kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam tralis besi milik Mapolsek Kenjeran guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.

Dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.Polisi masih mendalami apakah pelaku benar-benar baru pertama kali melakukan aksi kriminal ini, atau ada kemungkinan keterlibatan dalam kasus lain.

“Peristiwa ini menjadi pengingat bagi warga Surabaya untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, terutama di malam hari.Polisi juga mengimbau kepada warga untuk selalu mengunci ganda kendaraan dan melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan.” Pintanya

 

 

{“Amsory”}

banner 336x280