Surabaya,locusdelictinews|Polrestabes Surabaya ungkap kasus kejahatan yang selama ini dirasa sangat meresahkan masyarakat kota Surabaya. Seperti yang di ungkap kali ini, Pada hari Selasa (22/04/2025) di lapangan A Mapolrestabes Surabaya.
Pasalnya, Adapun pelaku kejahatan yang kini sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh kepolisian ada 41 orang dengan 54 kasus yang terdiri dari pencurian dengan pemberkatan dan penasahnya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Luthfi Sulistiawan mengatakan dalam konferensi pers hari ini merupakan bentuk komitmen anggota Polrestabes Surabaya dan Polsek jajaran untuk menangkap para pelaku kejahatan yang kerap terjadi di Surabaya.
“Jumlah pelaku yang kini dipamerkan dalam kegiatan ini sebanyak 41 orang tersangka dengan jumlah kasus 54. Yaitu, pelaku curanmor dan sisanya adalah penadah hasil curian.” tutur Luthfi,
Lanjut.Pengungkapan kasus kejahatan ini dilakukan sejak pada tanggal 26 Februari lalu sampai dengan tanggal 20 April 2025, sementara mereka masih dalam pengembangan secara maraton.
“Jadi kita lakukan pemeriksaan dan kita targetkan meraka ini untuk bisa mendapatkan seluruh kendaraan yang dicuri, nantinya akan segera kita kembangkan bisa segera dikembalikan kepada para pemiliknya.” Tandasnya.
Masih kata Luthfi. Pihaknya terus melakukan pengembangan secara mendalam terhadap para pelaku supaya mengetahui dimana Mereka menjual kendaraan hasil curian itu dan dimana saja rute mereka keluar dari Surabaya.
sementara hampir sebagian besar yang dilakukan mereka mengambil kendaraan yang ada pada permukiman-pemukiman tentunya di lokasi yang sepi.
“Untuk itu saya sudah berkoordinasi juga dengan walikota Surabaya supaya ke depannya segera kita lakukan upaya peningkatan keamanan di lingkungan antara lain dengan pemasangan portal portal yang sudah direncanakan oleh walikota.” Jelasnya
Luthfi menambahkan dari beberapa kasus ini kemarin kita lakukan pendataan Mereka. ternyata barang hasil curian itu satu persen dijual di wilayah Pasuruan kemudian ada tiga persen yang mereka lempar ke Gresik
kemudian ada juga yang masih ada di Surabaya. 44% kemarin dari hasil pemeriksaan mereka ini di jual ke pulau madura melalui jembatan Suramadu.
“kita akan terus melakukan pengejaran sampai kepada para penadahnya disana.” Ungkapnya
Untuk tersangka masing-masing akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberkatan yang ancamanya 7 tahun penjara.
“Sedangkan penadahnya akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan paling singkat 7 tahun penjara.” Pungkasnya.
{Amsory}