Surabaya ,locusdelictinews.| Buntut permasalahan penahan ijazah terhadap karyawan oleh pemilik salah satu perusahaan. Pemerintah Kota wa Surabaya membuka posko pengaduan di tiga titik lokasi yang berada di Lobby Balai Kota Surabaya, Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya serta di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.
Dengan adanya posko aduan yang dibuat oleh pemerintah Kota Surabaya, kelompok Relawan DoloEric mendukung penuh langkah tersebut untuk mempermudah masyarakat dalam menerima pelayanan.
“Kami menyambut baik langkah pemerintah kota Surabaya dalam membuka kanal aduan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Ijazah adalah dokumen pribadi dan legal milik individu yang tidak seharusnya dijadikan alat tekanan atau jaminan oleh pihak perusahaan dalam kondisi apapun”, ucap Hasan Ketua Relawan *DoloEric.*
Program tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan dan memastikan praktik ketenagakerjaan yang sehat dan manusiawi di seluruh sektor industri. Pihaknya percaya, melalui sistem pelaporan yang transparan dan responsif, para pekerja kini memiliki ruang aman untuk menyuarakan perlakuan yang tidak adil, tanpa rasa takut akan dampak negatif terhadap karier mereka.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk pemilik pengusaha, untuk mendukung program pemerintah kota Surabaya sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang adil, bermartabat, dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. Bersama-sama, kita bisa membangun dunia kerja yang lebih baik bagi generasi masa kini dan mendatang”, harapnya.
red.