Surabaya,locusdelictinees| Anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap kasus perampokan di wilayah kota Surabaya dengan mengamankan empat orang tersangka, Rabu (16/04/2025).
Pasalnya, Empat pelaku yang ditangkap dua diantaranya dilumpuhkan dengan diberikan timah panas dibagian kedua kakinya, duanya lagi termasuk penadahnya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Luthfi Sulistiawan saat konferensi pers mengungkapkan pelaku ISM (25)tahun, dan AK (42)tahun, ini sebelumnya merencanakan aksi perampokan tersebut dengan memesan Ojek Offline.
Saat itu pada hari Sabtu malam, 26 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. Keduanya berpura-pura menjadi penumpang dan meminta korban mengantar ke daerah Siwalan Kerto Surabaya.
“Begitu di lokasi. aksi pertama pelaku gagal karena ditempat tersebut dirasa kurang aman dan situasinya ramai.” Jelas Luthfi,
Lanjut Luthfi, tersangka kemudian meminta korban untuk mengantar ke STIE Mahardika, Jalan Wisata Menanggal, Surabaya. Disana para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengikat dan melakban mata korban.
Korban kemudian dibuang dan di tinggal begitu saja di lokasi, sedangkan mobil Daihatsu Sigra putih dengan pelat nomor L-1283-ADI milik korban di bawa dan dijual kepada A.R, dan A.T.M yang merupakan penadahnya.
“Tidak tersangka ditangkap di wilayah Kabupaten Kuningan dan Cirebon, Jawa Barat pada 10 April 2025. Sedangkan ISM menyerahkan diri ke Polres Sidoarjo.” Katanya.
Masih kata Luthfi, tersangka ISM dan AK menjual mobil korban kepada AR dan ATM seharga Rp. 16,900.000.-, ISM hanya menerima uang hasil penjualan mobil sebesar 6 juta. sedangkan AK menerima 8 juta rupiah.
“Sisanya menurut pengakuan AK diberikan kepada temanya yang kini juga dalam pencarian Kepolisian hingga dijadikan daftar pencarian orang (DPO). ” Ungkapnya.
Tambah Luthfi, Dari tersangka. selain mengamankan mobil korban, pihaknya juga menyita barang bukti berupa tiga unit HP milik para tersangka, flashdisk berisi rekaman CCTV, serta lakban yang digunakan menyiksa korban.
Atas perbuatanya ke empat tersangka akan dijerat dengan Pasal yang sudah ditentukan. ISM dan AK dijerat Pasal 365 KUH Tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Untuk AR dan ATM dijerat dengan Pasal 480 KUHP yang merupakan penadah atau membeli barang hasil kejahatan dengan ancaman kurungan 4 tahun.” Pungkasnya.
{Amsory}