Surabaya,locusdelictinees| Unit Reskrim Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya kembali berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor R2 (Curanmor) yang meresahkan masyarakat kota Surabaya.Pasalnya, Pelaku berinisial Rio Fahrizal (24)tahun, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir, ditangkap dirumah nya saat sedang tidur pada hari Jumat (11/04/2025) sekitar jam 16.00 wib, di Donorejo gg 3/31 Kelurahan Kapasan, kota Surabaya,
Kapolsek Simokerto Kompol Didik Triwahyudi, S.H., kepada Awak Media lucusdelictinews.com, menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan kecurigaan dari anggota Reskrim Kanit Ipda Royan.
“Begitu mendapatkan informasi anggota Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Royan, langsung menuju ke lokasi dan langsung meringkus Rio Fahrizal dengan cara memborgol nya.” tutur Kompol Didik,
Dalam aksinya Rio Fahrizal tak beraksi sendirian. Ia bersama seorang temannya bernama Kelvin (DPO), yang juga warga sekitar, untuk mencari motor yang tidak dikunci setir.
TKP pertama terjadi pada 26 Maret 2025 sekitar pukul 04.00 Wib, di Donorejo gang 3, Surabaya. modus nya Mencari motor yang tidak dikunci stir di kampung dan menemukan vario warna hitam yg tidak dikunci stir kemudian di dorong, dibawa ke Bogen depan makam ke Saiful (Penadah nya) seharga 2 juta.
“Lanjut tak hanya disitu, di TKP kedua dengan Modus jalan kaki ke Perkampungan Donokerto lalu mencuri motor beat warna silver dengan menggunakan kunci T kemudian Dijual kepenadah nya saiful seharga 3 juta Kejadian 2 bulan yang lalu sekitar jam 20.00 wib.” ungkapnya
Kompol Didik menuturkan, Rio Fahrizal mengaku dari hasil penjualan motor curianya ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli baju lebaran keluarganya, dan membagikan uang saat hari raya.
“Meski motif tersebut kerap dijadikan alasan, pihak kepolisian tetap menindak tegas kepada pelaku. Kompol Didik., menegaskan bahwa kejahatan tetaplah kejahatan dan akan diproses secara hukum.”jelas Kompol Didik. Senin (14/04/2025).
Untuk aksi kejahatan nya, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap Kelvin temannya yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).
“Sedangkan Rio Fahrizal kini akan mempertanggung jawabkan atas perbuatanya di balik jeruji besi dan mereka juga akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pidana pencurian dengan pemberatan yang ancamanya 9 tahun penjara.” Pungkasny
{Amsory}