BADUNG, Locusdelictinews|– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali memberikan keterangan terkait peristiwa viral seorang Warga Negara Asing (WNA), berinisial MM, laki-laki berusia 27 tahun asal Amerika Serikat yang mengamuk dan melakukan tindakan merusak di Nusa Medika Klinik Pratama, Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu dini hari,12 April 2025.
Berdasarkan keterangan saksi yang bekerja sebagai pengemudi klinik, kejadian bermula saat dua orang WNA tiba di klinik dengan diantar oleh layanan taksi online. Salah satu dari mereka (pelaku) dalam keadaan tidak sadar dan langsung dibawa ke ruang pemeriksaan tanpa dilakukan tindakan medis karena kondisinya belum memungkinkan.
Setelah pelaku tersadar, temannya datang menghampiri dan berusaha menenangkannya.Namun, pelaku justru bereaksi dengan marah, mengamuk, bahkan memukul temannya hingga terjadi perkelahian di dalam ruang pemeriksaan. Upaya temannya untuk menenangkan tidak berhasil, dan pelaku justru bertindak semakin agresif dengan merusak sejumlah fasilitas klinik dan membahayakan pasien lain yang sedang berada di lokasi.
Pihak keamanan klinik kemudian menghubungi Linmas Desa Pecatu dan Kepolisian untuk membantu proses penanganan. Setelah aparat tiba di lokasi, pelaku dapat ditenangkan dan
mengakui kesalahannya. Selanjutnya, pelaku beserta perwakilan manajemen klinik dibawa ke Polsek Kuta Selatan untuk dimintai keterangan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengatakan alasan ia mengamuk dan melakukan tindakan merusak adalah karena setelah tersadar ia terkejut dan panik melihat banyak orang yang tidak dikenalnya. Namun setelah temannya meyakinkan bahwa ia masih berada di Bali dan setelah mendapatkan kesadaran sepenuhnya, pelaku menyampaikan permohonan maaf dan bersedia mengganti seluruh kerusakan fasilitas yang diakibatkan oleh tindakannya. Saat ini, permasalahan telah diselesaikan secara damai antara pihak pelaku dan pihak klinik Nusa Medika.
Pihak Polresta Denpasar kemudian melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Berdasarkan data perlintasan keimigrasian diketahui bahwa WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada 02 April 2025 menggunakan Visa on Arrival yang Izin Tinggal Kunjungannya berlaku sampai dengan 01 Mei 2025.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan, menjelaskan bahwa pelaku MM telah melanggar ketentuan pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengerusakan dan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu yang bersangkutan juga melanggar Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali. Berdasarkan alasan tersebut pelaku akan dikenai Tindakan Administratif Keimigasian berupa deportasi dan penangkalan.
“Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum serta memastikan seluruh WNA yang berada di wilayah Bali senantiasa menaati aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban umum.” tegas Parlindungan.
Menanggapi kasus viral ini, Agus Andrianto selaku Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan pernyataan tegas.mengenai komitmen penegakan hukum terhadap WNA di Indonesia.
“Kami menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tidak akan mentoleransi tindakan warga negara asing yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar hukum. Setiap WNA yang berada di Indonesia wajib menghormati norma, budaya, serta peraturan yang berlaku di negara ini. Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk menjaga keamanan sertanmemberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.”
(Ma/Yanto)