surabaya,locusdelictinews|Rutan Kelas I Surabaya memusnahkan berbagai barang terlarang hasil operasi penggeledahan yang dilakukan dari September 2024 hingga Maret 2025. Pemusnahan ini berlangsung pada 26 Maret 2025 di area terbuka rutan dan didampingi langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Hengky Giantoro. Barang-barang yang dimusnahkan meliputi alat komunikasi ilegal, benda tajam, serta barang lainnya yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah rutin penggeledahan yang dilakukan dua hingga tiga kali dalam seminggu guna memastikan kondisi rutan tetap aman dan tertib.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memperketat pengawasan di lingkungan pemasyarakatan. Hengky Giantoro menegaskan bahwa pemusnahan barang-barang terlarang menjadi salah satu upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi warga binaan agar mereka dapat menjalani masa pembinaan dengan baik. Selain pengeledahan rutin, Rutan Surabaya juga terus meningkatkan kordinasi dengan aparat penegak hukum demi menjaga keamanan, terutama menjelang perayaan Idulfitri di mana aktivitas kunjungan dan kegiatan di dalam rutan meningkat.
(red)