Sidoarjo, locusdeluctinews|Sebanyak 330 narapidana (napi) muslim di Lapas Kelas II A Sidoarjo mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Jumat (28/3). Dari total tersebut, remisi 245 narapidana telah disetujui.
Kalapas Sidoarjo, Disri Wulan Agustomo, mengungkapkan, remisi merupakan bentuk apresiasi atau reward bagi para narapidana yang menunjukkan perilaku baik dan aktif dalam progam pembinaan. “Remisi itu adalah bentuk reward kepada mereka yang sudah menjalani sisa pidana di lapas dengan baik, aktif dalam pembinaan, dan menyadari kesalahannya,” ujar Disri.
Menurutnya, sejumlah 330 narapidana sudah diusulkan untuk menerima remisi, namun yang baru disetujui sejumlah 245 narapidana. Sementara 85 narapidana lainya masih menunggu keputusan hingga lebaran. Sementara dua narapidana mendapat remisi bebas.
Ia berharap diberikan remisi, para narapidana akan lebih semangat lagi untuk memperbaiki diri, Ia menekankan, tujuan dari remisi ini tidak hanya memberikan keringanan hukuman, tetapi juga sebagai bagian dari hukuman, tetapi juga sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial para napi.
“Fungsi lapas ini adalah mengembalikan mereka ke masyarakat dan keluarga dengan harapan bisa hidup normal kembali dan aktif berkontribusi dalam pembangunan wilayah masing-masing,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur (Jatim) , Kadiyono, mengatakan, pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H di 39 lapas dan rutan di Jatim berpusat di Lapas Kelas II A Cibonong, Bogor, diselenggarakan secara virtual.
(red)