Surabaya,locusdelictinews|Unit Reskrim Polsek Tandes, Polrestabes Surabaya, ungkap kasus kejahatan curanmor yang dilakukan oleh seorang pria Asal Kandangan, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya
Pasalnya, pria bernama Mustofa ini ditangkap setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di depan rumah Manukan Mukti Blok 11 – I / 15, Tandes Surabaya. pada, Senin (28/03/2022) diketahui pukul 15.40 WIB.
“Sepeda motor yang dicuri pelaku adalah Honda Vario, pemilik sepeda motor itu bernama Al. Bahir warga Cermi, Gresik,” Kata Kompol Hari Siswo didampingi Iptu Jumeno Kanit Reskrim Polsek Tandes, Jum’at 28 Maret 2025.
Lanjut Hari menuturkan tersangka mengambil sepeda motor korban bersama temanya IS, keduanya saat itu berhasil mengambil dengan cara merusak rumah kontak menggunakan kunci Letter
“Begitu berhasil mereka kemudian membawanya ke Pulau Madura untuk dijualnya. hasilnya dibagi rata, Mustofa terima upah sebesar 1500.000.- , ” Jelas Hari.
Hari menjelaskan, tersangka berdua awalnya berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran, begitu mendapati target yang diincar. Meraka lalu berbagi tugas.
“Tersangka IS sebagai eksekutor atau yang mengambil motor korban, sedangkan Mus bertugas sebagai pengawas situasi. ” Ungkapnya.
Tambah Hari, anggota Reskrim Polsek Tandes langsung melakukan penyelidikan dengan mengecek CCTV yang ada dilokais sehingga satu dari dua pelaku berinisial IS lebih dulu ditangkap,
Mus sempat tak pulang dan melarikan diri dari kejaran petugas, namun dengan kesiagaan polisi yang terus memantau keberadaanya akhirnya kini dia dapat ditangkap.
“Mus (Tersangka) kami tangkap dirumahnya di Kandangan, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya,” Ujarnya.
Dari kejadian pencurian itu kami mengamankan rekaman CCTV, kaos warna hitam dan topi milik pelaku ketika dipakai waktu melakukan pencurian.
Sedangkan pelaku IS berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan sudah diadili.
“Untuk tersangka Mus kini akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.” pungkasnya.
{Amsory}