Surabaya,locuSdelictinews|Unit Reskrim Polsek Mulyorejo, Polrestabes Surabaya mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh seorang karyawan Kantor berinisial H P (30)tahun, warga asal Kediri, Selasa 25 Maret 2025.
Pasalnya, pelaku menggelapkan motor korban dengan cara meminjam yang mana saat itu sepeda motor tersebut merupakan operasional milik kantor VIP di Surabaya. Korban berinisial D P (45)tahun, warga Sutorejo Asri 147 Surabaya.
“Dari alasan pelaku meminjam sepeda motor korban dipergunakan untuk keperluan pijat, namun sampai beberapa hari tidak dikembalikan sehingga dilaporkan ke Polsek Mulyorejo,” Kata Kapolsek Mulyorejo Kompol Aspul didampingi Kanit Reskrim Ipda Alfan, Selasa (25/03/2025).
Lanjut Kapolsek Aspul, Selang beberapa hari motor Honda Vario 110 Nopol L-4380-GO, tahun 2007, warna merah yang dipinjam tersangka. ternyata digadaikan kepada seseorang seharga 1.300.000.00.-
“Karena mengetahui motor digadaikan, korban kemudian menebusnya dan melaporkan kejadian itu hingga kepolisian melakukan penyelidikan,” Jelas
Lanjut masih kata Kapolsek Aspul, setelah dilakukan pencarian tentang keberadaan pelaku, akhirnya dari Tim Opnal Reskrim Yang di Pimpin Ipda Alfan langsung mendatangi lokasi yang sebelumnya di informasikan.
“Tersangka H P ditangkap di kawasan daerah Tenggumung, Kecamatan Semampir, kota Surabaya, tersangka saat itu tidak ada perlawanan dan komparatif begitu digelandang ke Polsek Mulyorejo, ” Tambah Aspul.
Dari hasil penyidikan tersangka ini lama ikut bekerja dengan korban, sekitar Februari 2024 sampai bulan Oktober 2024. Namun apa yang ada dipikiran tersangka H P sehingga nekat melakukan hal itu.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 486 tentang penggelapan yang ancamannya paling singkat 3 tahun penjara.” Pungkasnya.
{Amsory}